Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Konser Nasyid untuk Palestina: Wujud Dukungan Doa dan Bantuan Dana
Razia Yustisi Gabungan Pemkab Inhil dan TNI-Polri, Sejumlah Pelanggar Prokes Jalani Sidang di Tempat
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat. Mereka diamankan dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Daerah Indragiri Hilir (Inhil), TNI-Polri.
"Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Kayu Jati Jalan Sudirman Tembilahan, kami masih temukan 9 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (14/7/2021).
Diterangkan AKBP Dian, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat bepergian.
"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukuman kerja sosial," lanjutnya.
Ia sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, data jumlah pelanggar setiap harinya masih stagnan. Masyarakat agar memahami penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Pandemi Covid-19.
"Tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.
Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar denda sebesar 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid-19 kab. inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
Berita Lainnya
Penurunan Sang Saka Bendera Merah Putih di Kabupaten Labuhanbatu
Hasil Swab Fositif, Pihak Keluarga PDP Babussalam Diambil Sampel Swab
Polres Tator Tindak Lanjuti Postingan di Sosmed FB tentang Viralnya Penculikan Anak di Bawah Umur
Berselang 1 Hari, Polisi Berhasil Ciduk 4 Orang Bandar Sabu di Dua Kecamatan
Penyerahan Bantuan Langsung kepada Penderita Kanker di Aceh Selatan
Gunakan Metode Komsos, Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313 KPR Sosialisasi Protokol kesehatan kepada warga
Bersama Camat Danposramil Batsol Hadiri Sosialisasi Pengadaan Tanah Tapak Sumur PHR
Modus Ngantar Pulang, Seorang Buruh di Bengkalis Cabuli Anak Dibawah Umur