SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Terkait Lelang Proyek Sarana dan Prasarana Duralis Tahap IV Diduga Dikondisikan
Rekanan Minta Pemkab Bengkalis untuk Lelang Ulang
Nusaperdana.com, Bengkalis - Terkait lelang Proyek sarana dan Prasarana Duralis Tahap IV yang diduga ada main mata dan Dikondisikan, beberapa rekanan minta Pemerintah kabupaten Bengkalis atau Dinas Terkait untuk lelang Ulang.
Hal itu disampaikan salah seorang rekanan yang mengikuti Lelang tersebut mengatakan permintaan syarat yang di tetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) dilelang oleh Pokja di dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang kunci spek mintak dibatalkan.
Ia menjelaskan dengan adanya permintaan Keselamatan dan kesehatan Kerja(K3) Konstruksi. Yang di keluarkan Kementrian Tenaga Kerja RI. Yang mana seharus nya untuk perusahaan sudah cukup mempunyai Sistem Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dan terdaftar di kementrian perdagangan Indonesia. Sementara untuk Keselamatan dan kesehatan kerja (K3,) itu berlaku untuk personil perusahaan penyedia jasa. Jadi tak perlu lagi Pabrik , Agen atau Distributor mempunyai K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja).
Yang telah sudah-sudah, proyek yang nilainya lebih besar dari itu tidak minta syarat itu, kok sekarang nilai nya lebih kecil harus memakai SMK3, ini menjadi Pertanyaan kami. Kata Rekanan yang tidak mau disebutkan namanya kepada Nusaperdana.com. Selasa (15/09/2020) Sore
Seperti speknya sudah dikunci, Gimana kontraktor lokal mau ikut, terkesan sudah diatur, kalau seperti ini Gimana pembangunan mau bagus kalau lelangnya seperti ini, bisa monopoli harga.
"Di Indonesia cuma ada dua Perusahaan distributor tanki yang Punya SMK3, Gimana yang lain Mau ikut, syaratnya terkesan mengada-ada, seperti lelang ada Pengkondisian, Untuk itu kami minta Pemda mengulang Lelang nya" Ucap rekanan tersebut dengan sedikit kesal.
Kita menganggap Persyaratan itu merugikan pihak lain sebagaimana tertuang didalam Pelaksanaan amanat Undang-undang no 5 th 1999 tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu beberapa rekanan kontraktor akan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dan Kajati Riau serta meminta Pemkab atau Dinas terkait mengulang Lelang tersebut. Terangnya. (putra)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak