SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Reskrim Resmi Limpahkan Berkas Perkara dan Bukti, Serahkan KS Tersangka ke Kejari
Nusaperdana.com, Bangkinang – Kejaksaan Negeri Kampar terima berkas dan bukti Berkas perkara dalam kasus penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana dan ancaman kekerasan yang terjadi di PT. Padasa Enam Utama Koto kampar Desa Siberuang kecamatan Xlll koto Kampar Hulu telah memasuki babak baru
Dalam Pelimpahan berkas perkara tersebut turut diserahkan juga satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala kejaksaan Negeri Kampar Suhendri melalui Jaksa fungsional Wulan Widari mengatakan pada awak media selasa 29/12/2020 diruang kerjanya
Bahwa Berkas perkara sudah diantar oleh pihak Satreskrim Polres Kampar siang tadi, juga menyerahkan satu orang tersangka berinisial KS alias BR,”
berkas yang ia terima merupakan berkas perkara penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana serta ancaman kekerasan yang dilakukan bersama sama dengan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah menerima berkas perkara yang terjadi di PT. Padasa Enam Utama Kokar Desa Siberuang dengan perkara yang sama. Kala itu dua orang tersangka juga turut diserahkan oleh pihak Satreskrim Polres Kampar pada Kamis 17 Desember 2020.
Dari berkas perkara yang diterima, para tersangka diduga melakukan tindakan pidana terhadap korban bernama Azwin.
Azwin sendiri merupakan Karyawan PT. Padasa yang menjabat sebagai Asisisten.
“Pada saat itu, korban ditahan serta dilakukan ancaman kekerasan oleh terdakwa sebelumnya yakni TP alias TP dan JP alian JJ. Sementara KS Alias BR berperan sebagai orang yang melakukan orasi di PT Padasa. Dalam peristiwa itu korban disekap dan tak boleh keluar dari ruangan kantor PT. Padasa,” jelas Wulan.
Lebih lanjut, Wulan mengatakan persoalan yang terjadi antara korban dan tersangka merupakan persoalan internal di PT. Padasa. kala itu Azwin mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak 12 terhadap sejumlah karyawan.
Pada saat Azwin melakukan kegiatan di area PT PEU, disitulah para karyawan itu melakukan perbuatan tersebut,” kata Wulan dengan singkat.
Menela’ah berkas perkara yang diterima, kata Wulan, pihaknya juga sudah menentukan pasal apa yang akan diterapkan terhadap tersangka KS alias BR, Sejumlah pasal itu akan di masukan sebagai pedoman didalam persidangan.
“Ada sejumlah pasal yang kita terapkan terhadap KS alias BR ini, yang pertama pasal 160 KUHP tentang dimuka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana dan pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan di pasal 335 paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (GS)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak