Reskrim Resmi Limpahkan Berkas Perkara dan Bukti, Serahkan KS Tersangka ke Kejari


Nusaperdana.com, Bangkinang – Kejaksaan Negeri Kampar terima berkas dan bukti  Berkas perkara dalam kasus penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana dan ancaman kekerasan yang terjadi di PT. Padasa Enam Utama Koto kampar Desa Siberuang kecamatan Xlll koto Kampar Hulu telah memasuki babak baru
Dalam Pelimpahan berkas perkara tersebut turut diserahkan juga satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala kejaksaan Negeri Kampar  Suhendri melalui Jaksa fungsional Wulan Widari mengatakan pada awak media selasa 29/12/2020 diruang kerjanya
Bahwa Berkas perkara sudah diantar oleh pihak Satreskrim Polres Kampar siang tadi, juga menyerahkan satu orang tersangka berinisial KS alias BR,” 

berkas yang ia terima merupakan berkas perkara penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana serta ancaman kekerasan yang dilakukan bersama sama dengan terdakwa lainnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah menerima berkas perkara yang terjadi di PT. Padasa Enam Utama Kokar Desa Siberuang dengan perkara yang sama. Kala itu dua orang tersangka juga turut diserahkan oleh pihak Satreskrim Polres Kampar pada Kamis 17 Desember 2020.

Dari berkas perkara yang diterima, para tersangka diduga melakukan tindakan pidana terhadap korban bernama Azwin.

Azwin sendiri merupakan Karyawan PT. Padasa yang menjabat sebagai Asisisten.

“Pada saat itu, korban ditahan serta dilakukan ancaman kekerasan oleh terdakwa sebelumnya yakni TP alias TP dan JP alian JJ. Sementara KS Alias BR berperan sebagai orang yang melakukan orasi di PT Padasa. Dalam peristiwa itu korban disekap dan tak boleh keluar dari ruangan kantor PT. Padasa,” jelas Wulan.

Lebih lanjut, Wulan mengatakan persoalan yang terjadi antara korban dan tersangka merupakan persoalan internal di PT. Padasa. kala itu Azwin mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak 12 terhadap sejumlah karyawan.

Pada saat Azwin melakukan kegiatan di area PT PEU, disitulah para karyawan itu melakukan perbuatan tersebut,” kata Wulan dengan singkat.

Menela’ah berkas perkara yang diterima, kata Wulan, pihaknya juga sudah menentukan pasal apa yang akan diterapkan terhadap tersangka KS alias BR, Sejumlah pasal itu akan di masukan sebagai pedoman didalam persidangan.

“Ada sejumlah pasal yang kita terapkan terhadap KS alias BR ini, yang pertama pasal 160 KUHP tentang dimuka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana dan pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan di pasal 335 paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar