Rokok Ilegal Bermerek H-Mind Bertebaran di Kota Tanjung Pinang Kepri


Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Rokok ilegal marak beredar di warung atau kedai kedai kelontong diseputaran kota tanjungpinang. Salah satu contoh seperti rokok bermerek  H-Mind yang dijual dengan harga Rp.10.000 perbungkus 

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif. Tidak sedikit jumlah rokok ilegal yang diproduksi oleh oknum tertentu, yang mana kualitas tembakaunya kurang diperhatikan dan bahkan tidak memiliki cukai.

Terkait dengan maraknya rokok ilegal yang beredar di warung-warung dan toko kelontong sekitaran Tanjungpinang, maka perlu adanya pengawasan serta tindakan dari aparat hukum.

Menurut salah seorang warga  kota Tanjungpinang Kepri yang identitasnya tidak bersedia disebutkan, bahwa banyak beredar rokok ilegal karna mandulnya pengawasan bea dan cukai Tanjungpinang Kepri sehingga rokok ilegal leluasa masuk ke  Tanjungpinang.

"Kurangnya pengawasan dari pihak Bea dan Cukai lah yang membuat rokok ilegal beredar dengan leluasa di wilayah Tanjungpinang" ujarnya

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, saat ini peredaran rokok illegal di Tanjungpinang kurang diperhatikan oleh pihak berwajib.

"ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, untuk itu kami berharap kepada pemerintah dan pihak yang berwenang se-Kepri untuk mensosialisasikan larangan peredaran rokok illegal tersebut." Pungkasnya. 

Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai perlu mengenalkan aturan cukai sesuai UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Anes)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar