Roling AKD, Agus Candra Digeser Dari Posisi Ketua Komisi IV


Nusaperdana.com, Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar telah menggulirkan kocok ulang Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Rotasi jabatan dan posisi pimpinan tersebut dilakukan karena anggota legislatif periode 2019-2024 ini telah memasuki separo masa jabatan atau 2,5 tahun.

Pendeknya, rotasi komposisi AKD kali ini memang diatur regulasi lembaga DPRD.

Dari banyak perombakan AKD di semua komisi, pergantian Ketua Komisi IV dari Agus Candra ke Ramlan salah satu yang paling menarik.

Agus menegaskan, pergantian dirinya adalah hal biasa dan normal. Roling AKD memang diatur oleh mekanisme di DPRD.

Selaku kader Golkar, ia mengaku harus siap ditempatkan di komisi manapun. Termasuk di Komisi II saat ini.

"Ini pergantian normal, tak ada masalah. Kita sebagai kader Golkar siap mengabdi di posisi manapun," ujar Agus pada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Di Komisi II, Agus mengaku lebih tertantang untuk menjalankan fungsi kedewanannya dalam mengawal pelayanan dasar bagi masyarakat terpenuhi dengan baik, seperti bidang layanan kesehatan, pendidikan, Capil dan bidang sosial.

Repol selaku Ketua Partai Golkar menyebut, pergantian kader di fraksi dilakukan dengan musyawarah mufakat. Semua kader diajak bermusyawarah sebelum roling dilakukan.

Sebagai ketua partai, Repol mengatakan dalam hal menentukan posisi dalam perombakan ini hanya bersifat pasif. Ia justru menunggu pembicaraan di tingkat fraksi selesai. 

"Bila tidak putus di tingkat fraksi barulah ketua partai ikut serta memberikan keputusan. Tapi kan di tingkat fraksi sudah selesai pembicaraannya," ujarnya.

Selain diberi amanah oleh partai menjabat sebagai Ketua Komisi IV Ramlan juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar