Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Saat akan Mendarat, Pesawat Citilink Tersangkut Layangan

Nusaperdana.com - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan memproses secara hukum bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sebelumnya, terjadi insiden layangan tersangkut di pesawat Citilink Indonesia.
“Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (25/10).
Dia memastikan, akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan. Novie mengatakan, tim akan bersama aparat keamanan menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum.
Terlebih, Novie mengakui, sering mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara. “Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi lepas landas dan mendarat pesawat,” kata Novie.
Dia meminta, semua harus membudayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut, menurutnya, diperlukan untuk terciptanya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Novie menambahkan, penindakan tegas tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 421 ayat 2 menyatakan setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, maskapai Citilink Indonesia membenarkan kejadian layangan tersangkut di pesawat saat mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10). VP Corporate Secretary & CSR Resty Kusandarina mengatakan layangan tersebut tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat Citilink dengan tipe pesawat ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG -1107.
“Saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat,” kata Resty dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/10).
Resty memastikan, Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat. Hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan.
“Tim teknik kami telah melakukan pemeriksaan seluruh bagian pesawat secara intensif dan dapat disampaikan bahwa tidak ada kerusakan pada pesawat tersebut dan telah layak untuk beroperasi kembali,” ucap Resty.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau