Satu Diduga Positif Dimakamkan di Kabupaten Pangkep

Nusaperdana.com, Pangkep Sulsel - Terkait adanya diduga Covid-19 telah meninggal dunia yang akan dikebumikan di pekuburan Islam kampung Jawi-jawi Kelurahan Bone, Kecamatan Sigeri, Kabupaten Pangkep, Sulsel (16/5/2020).
Dalam pemakaman tidak ada penolakan warga setempat, namun kegiatan penggalian dilakukan TNI/ Polri, Satpol PP, serta terlihat juga Wakil Bupati Pangkep Shaban Sammana SH, memantau langsung dengan jarak jauh, dan tim lainnya.
Adapun korban meninggal Dunia diduga Covid -19, NS (54), yang dimakamkan langsung tim medis dengan menggunakan APD lengkap.
Dilansir istri korban melakukan Rapid test dua kali hasilnya Positif, sehingga masyarakat tidak berani turung langsung melakukan penggalian, dan persiapan pemakaman.
Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol Andi Muh. zakir menjelaskan,"kami tim gugus tugas Kabupaten Pangkep terjung langsung melakukan pemakaman walaupun ada rintangan tadi lagi hujan jadi makanya untuk sementara dilakukan penundaan beberapa menit, alhamdulillah setelah selesai hujan kami sudah selesaikan galian,"jelas.
"Jenasah yang diduga Covid-19 tersebut meninggal dunia di Makassar Sulawesi selatan,"kata Andi Muh. Zakir.
Himbauan pemerintah agar menaati aturan pemerintah terutama jaga jarak, tidak keluar rumah kalau tidak berkepentingan, guna untuk memutus mata rantai Covid-19. (Amir)
Berita Lainnya
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas