Sekda Yusri Tegaskan Mengganti Plat merah Dengan Plat Hitam Salah Pelakunya Bisa Ditindak Polisi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Selain pengelolaan aset mobil dinas yang dinilai amburadul oleh DPRD Kabupaten Kampar, penggunaan kendaraan milik daerah ini juga banyak yang melanggar aturan.
Salah satunya adalah masih banyak dijumpai para pengguna kendaraan yang mengganti plat merah menjadi plat hitam.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kampar, Yusri menegaskan, mengganti plat merah dengan plat hitam adalah tindakan yang salah.
Ia juga mewanti-wanti para ASN yang memegang mobil dinas harus menggunakan kendaraan untuk kepentingan dinas dan tidak mengganti plat merah dengan plat hitam.
"Mengganti plat merah dengan plat hitam jelas salah," ucap Yusri di hadapan wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lanjut dia, tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak oleh polisi.
Meski begitu, Yusri menyebut ada pengecualian bagi pejabat tertentu dapat menggunakan plat hitam pada mobil plat merah dengan kode NK atau Nomor Khusus dan tentu saja harus sudah tercatat di pihak kepolisian. (Redaksi)

Berita Lainnya
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan