Sekda Yusri Tegaskan Mengganti Plat merah Dengan Plat Hitam Salah Pelakunya Bisa Ditindak Polisi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Selain pengelolaan aset mobil dinas yang dinilai amburadul oleh DPRD Kabupaten Kampar, penggunaan kendaraan milik daerah ini juga banyak yang melanggar aturan.
Salah satunya adalah masih banyak dijumpai para pengguna kendaraan yang mengganti plat merah menjadi plat hitam.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kampar, Yusri menegaskan, mengganti plat merah dengan plat hitam adalah tindakan yang salah.
Ia juga mewanti-wanti para ASN yang memegang mobil dinas harus menggunakan kendaraan untuk kepentingan dinas dan tidak mengganti plat merah dengan plat hitam.
"Mengganti plat merah dengan plat hitam jelas salah," ucap Yusri di hadapan wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lanjut dia, tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak oleh polisi.
Meski begitu, Yusri menyebut ada pengecualian bagi pejabat tertentu dapat menggunakan plat hitam pada mobil plat merah dengan kode NK atau Nomor Khusus dan tentu saja harus sudah tercatat di pihak kepolisian. (Redaksi)
Berita Lainnya
Kalapas dan Karutan se-Riau ikuti Rakernis Kanwil Kemenkumham
Korban Pencemaran Lingkungan PT.SIPP Kecewa Atas Putusan PN Bengkalis
Bupati Kasmarni Buka Pelatihan OVOP Bagi Pelaku UMKM
4 Tahun Berharap, Keinginan Rosdewani Mendapatkan Kursi Roda Untuk Anaknya Fatir Akhirnya Terkabulkan
Forakbar: Jika DLH Takut, Silahkan Mundur Saja
Anak Watan Bengkalis Dinobatkan Sebagai Duta Wisata Riau 2022, Kasmarni Ucapkan Selamat
Bersama Puskesmas Balai Makam Disnakertrans Gelar Vaksinasi AstraZaneca Dosis Pertama
Camat Kota Kisaran Timur Lakukan Pengutipan PBB Dari Rumah Ke Rumah