Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Sekda Yusri Tegaskan Mengganti Plat merah Dengan Plat Hitam Salah Pelakunya Bisa Ditindak Polisi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Selain pengelolaan aset mobil dinas yang dinilai amburadul oleh DPRD Kabupaten Kampar, penggunaan kendaraan milik daerah ini juga banyak yang melanggar aturan.
Salah satunya adalah masih banyak dijumpai para pengguna kendaraan yang mengganti plat merah menjadi plat hitam.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kampar, Yusri menegaskan, mengganti plat merah dengan plat hitam adalah tindakan yang salah.
Ia juga mewanti-wanti para ASN yang memegang mobil dinas harus menggunakan kendaraan untuk kepentingan dinas dan tidak mengganti plat merah dengan plat hitam.
"Mengganti plat merah dengan plat hitam jelas salah," ucap Yusri di hadapan wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lanjut dia, tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak oleh polisi.
Meski begitu, Yusri menyebut ada pengecualian bagi pejabat tertentu dapat menggunakan plat hitam pada mobil plat merah dengan kode NK atau Nomor Khusus dan tentu saja harus sudah tercatat di pihak kepolisian. (Redaksi)

Berita Lainnya
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat