SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sekda Yusri Tegaskan Mengganti Plat merah Dengan Plat Hitam Salah Pelakunya Bisa Ditindak Polisi
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Selain pengelolaan aset mobil dinas yang dinilai amburadul oleh DPRD Kabupaten Kampar, penggunaan kendaraan milik daerah ini juga banyak yang melanggar aturan.
Salah satunya adalah masih banyak dijumpai para pengguna kendaraan yang mengganti plat merah menjadi plat hitam.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Kampar, Yusri menegaskan, mengganti plat merah dengan plat hitam adalah tindakan yang salah.
Ia juga mewanti-wanti para ASN yang memegang mobil dinas harus menggunakan kendaraan untuk kepentingan dinas dan tidak mengganti plat merah dengan plat hitam.
"Mengganti plat merah dengan plat hitam jelas salah," ucap Yusri di hadapan wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.
Lanjut dia, tindakan tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak oleh polisi.
Meski begitu, Yusri menyebut ada pengecualian bagi pejabat tertentu dapat menggunakan plat hitam pada mobil plat merah dengan kode NK atau Nomor Khusus dan tentu saja harus sudah tercatat di pihak kepolisian. (Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak