Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
SK Gubernur Pemberhentian Zalka Putra Sebagai Anggota DPRD Kampar Telah Turun, Pelantikan PAW Segera Dijadwalkan
Nusaperdana.com, Bangkinang - Zalka Putra secara resmi telah diberhentikan oleh PKS Kampar sebagai kader partai. Dan sekaligus ia telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kampar.
Kepastian soal pemberhentian Zalka Putra sebagai kader PKS telah dipastikan oleh Ketua DPD PKS, Tamaruddin melalui sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Sedangkan kepastian pemberhentian Zalka Putra sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonfirmasi oleh Sekwan, Ramlah.
Menurut Ramlah, Surat Keputusan atau SK pemberhentian Zalka Putra telah dikeluarkan oleh Gubernur Riau.
"Bahwa SK Gubernur (tentang pemberhentian Zalka) sudah turun," ujar Ramlah, Selasa 22 Meret 2022.
Kata Ramlah, dengan telah turunnya SK Gubernur Riau ini, pelantikan anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) Zalka Putra akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah juga mengkonfirmasi rekomendasi untuk pemberhentian Zalka Putra.
BK menyebut, rekomendasi pemberhentian ini dibuat lantaran Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan.
Zalka Putra disebut tidak hadir di DPRD dalam waktu yang cukup lama, yaitu tidak hadir dalam beberapa bulan berturut-turut.
Ketua DPD PKS Kampar, Tamaruddin ketika konfirmasi mengenai siapa yang akan dilantik sebagai PAW Zalka Putra menjawab, Edi Efrison, M.Pd.
Soal kapan jadwal pelantikan PAW, Tamaruddin tidak mengetahui. Ia menyebut, hal itu menjadi ranah Sekretariat Dewan atau Setwan.
"Sedang digodok di Setwan. Belum ada info pasti tanggalnya," beber Tamarudidn.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek