UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Soal Putusan Sengketa Pilkades, Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel Sebut Keputusan Bupati Sudah Tepat
Nusapersad.com, Labuha - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara Safri Talib menilai, keputusan Bupati Usman Sidik telah sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan terkait hasil penyelesaian sengketa Pilkades
Hal tersebut di jelaskan Safri Talib bahwa, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta segala turunannya yakni Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Kepala Daerah telah terinci secara jelas mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Dalam regulasinya, penyelesaian sengketa Pilkades diserahkan kepada bupati/Wali Kota sebagai kepala daerah untuk membentuk Tim penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam pilkades," Ujar Safri Talib kepada media ini Sabtu, (14/1/2023)
Safri juga menjelaskan, dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur persilisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 pasal 41 ayat 7 tentang peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Safri menyampaikan, pasal tersebut menyebutkan apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, maka Bupati atau Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari, kecuali perselisihan yang terkait dengan pidana.
"Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan, " Imbuhnya.
Ia juga menyimpulkan, dasar kewajiban penyelesaian persilisihan mengenai Pilkades berada pada Bupati atau Wali Kota.
"Keputusan yang di ambil Bupati suda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tidak perlu dipersoalkan. Karena mempersoalkan keputusan bupati soal sengketa pilkades itu hanya menghambat kerja pemerintah dan menimbulkan polemik di masyarakat, " tegas Safri.
Untuk itu, Safri Talib menghimbau, bagi para Calon Kepala Desa yang belum puas dan belum menerima hasil keputusan persilisihan sengketa Pilkades, dapat menempuh jalur dan mekanisme yang sudah di atur dalam Peraturan Pernudang-undangan.
Saf, sapaan karib Safri Talib berharap, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan masalah persilisihan Pilkades.
"Kami inginkan, agar Masyarakat tidak melakukan tindakan yang nantinya akan menimbulkan masalah hukum. Kami tentu berharap seluruh masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi. Sebab, semua ini ada prosesnya, ada jalan penyelesaiannya, tidak perlu dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya" Pinta Saf mengakhiri. (ML)
Berita Lainnya
Melenggang Sebagai Ketua FKWI, Debi Candra Dominasi Perolehan Suara
Sat Narkoba Polres Simeulue Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Dini Hari Tadi, Api ''Amuk'' Empat Ruko dan Rumah di Duri
Patuhi Protokol Covid, Setiap Toko Wajib Siapkan Sabun dan Air
Pemkab Torut Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Longsor di Palopo
Luapan Air Drainase Seret Seorang Bocah Hingga Tewas
Bupati Rocky Tinjau Posko PPKM Mikro Sampai ke Tingkat Gampong
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Pulau Sarak Kampar