Soal Tambang Pasir yang Menjamur di DAS Sungai Kampar, Kasat Pol PP Persilahkan DLH Turun Cek ke Lokasi


Nusaperdana.com, Kampar - Menyikapi banyaknya tambang pasir dengan menggunakan mesin sedot yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Kampar di beberapa desa di Kecamatan Tambang, wartawan kemudian coba bertanya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Nurbit, seperti apa sikap yang akan diambil oleh Tim Yustisi?

Nurbit pun menjawab, kalau tugas dan wewenang Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ataupun menegakkan peraturan kepala daerah.

"Kalau persoalan DAS-nya silahkan kewenangannya nanti ditanyakan ke DLH," ucap Nurbit menanggapi pertanyaan wartawan itu, Selasa, 2 November 2021 saat dijumpai di sela kegiatannya di gedung PUPR Kabupaten Kampar.

Menurut Nurbit, DLH adalah dinas teknis yang diberi kewenangan untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup termasuk mengurusi persoalan perlindungan DAS.

"Urusan (perlindungan) DAS menjadi kewenangan teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai perpanjangan pusat di daerah yang khusus mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup," terang Nurbit.

Oleh karena itu, menurut Nurbit tak ada masalah bila DLH turun ke lokasi tanpa mengikut sertakan Satpol PP sebagai bagian dari Tim Yustisi.

"DLH bisa saja turun dulu mencari informasi, kalau sudah didapat informasi, bila nanti akan dieksekusi dan perlu melibatkan Satpol PP, barulah Tim Yustisi ikut turun," urai Nurbit.

Nurbit juga menjelaskan, soal perizinan galian C maupun tambang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi telah beralih menjadi wewenang pemerintah pusat. 

Nurbit pun menanggapi soal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dikorelasikan oleh wartawan dalam persoalan tambang dan aktivitas tambang di DAS ini.

"Kalau menyangkut penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, Kasat Pol PP sebagai Kepala Tim Operasinya. Tapi kalau berkaitan dengan penegakan undang-undang, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,"  terang Nurbit.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa, Padang Luas, Kecamatan Tambang, Solihan mengakui di wilayahnya ada sekitar 7 titik mesin sedot pasir yang beroperasi.

"Kalau di wilayah desa saya ada 7 titik," ucap dia, Rabu, 27 Oktober 2021.

Solihan mengaku saat ini dirinya sedang cuti karena sedang mengikuti proses pencalonan sebagai kepala desa untuk periode berikutnya.

"Saya sedang cuti saat ini. Saya ikuti Pilkades," ujarnya.

Sementara Kepala Desa Terantang mengaku sudah melakukan upaya menutup operasional tambang pasir di desanya.

"Itu kemarin ada kita tutup, di Dusun IV. Itu kan di daerah pemukiman," ucap Asmara Dewi.

Asmara Dewi juga menyebut, aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke desa-desa di hilir.

Kami kemudian menghubungi Camat Tambang, Abukari untuk meminta tanggapannya ihwal maraknya tambang pasir dengan mesin sedot di Daerah Aliran Sungai Kampar tersebut.

Abukari sejauh ini belum menanggapi upaya wartawan untuk mengkonfirmasi dirinya. 

Sebagai informasi, dari segi payung hukum jelas ada undang-undang yang melarang menambang secara ilegal. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal. 

Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.

Aktivitas tambang juga dilarang di daerah Aliran Sungai atau DAS. Serta aktivitas tambang wajib melindungi ekosistem sumber air.

Kemudian juga ada aturan tentang perlindungan lingkungan hidup termasuk dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk. 

Artinya, negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada lingkungan hidup, DAS dan ekosistem sumber air. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini tidak hanya ingin memberikan perlindungan pada lingkungan hidup, DAS serta ekosistem sumber air. 

Tapi lebih dari itu, UU ini juga dibuat negara untuk memberikan perlindungan pada para pekerja tambang, baik perlindungan berupa jaminan kesehatan, perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja. Serta negara lewat undang-undang ingin memberikan peluang potensi pendapatan berupa pajak dan retribusi bagi daerah. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar