Sosialisasi Lembaga Adat Desa Dalam Rangka Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa

Sosialisasi Lembaga Adat Desa Dalam Rangka Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa

Nusaperdana.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. M. Wardan MP yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Inhil Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs.H.Masdar MH, membuka secaa resmi sosialisasi lembaga adat desa dalam rangka percepatan pembentukan lembaga adat desa di Kabupaten Indragiri Hilir, senin (28/03/2022) pagi.

Pembukaan Sosialisasi ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Staf Ahli Bupati.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD, Ketua Adat majelis kerapatan adat LAMR Inhil, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau, dan di ikuti oleh 30 orang Kepala Desa dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Drs.H.Masdar. MH menyampaikan, berdasarkan peraturan Bupati Inhil nomor 74 tahun 2020, lembaga adat desa (LAD) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prkakarsa masyarakat desa.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, LAD dapat dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, dan dengan memenuhi sejumlah persyataran  diantaranya berasaskan pancasila dan UUD 1945, aktif menjaga dan mengembangkan nilai adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Inhil, saya menyambut baik atas di selenggarakannya kegiatan sosialisasi LAD untuk percepatan pembentukan LAD se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 ini" ungkap Bupati.

Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada para peserta untuk dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber pada sosialisasi ini dengan baik dan seksama.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar