Syarat Naik Bus Damri Bandara: Bawa Surat Dokter dan Nggak Boleh Ngobrol
Nusaperdana.com, Jakarta - Seiring dengan masuknya masa transisi PSBB sejumlah operasional transportasi kembali menggeliat, termasuk bus Damri bandara. Tentunya karena virus Corona belum sepenuhnya lenyap dari tanah air, ada protokol kesehatan yang tetap harus dijalankan.
Sebagai penyedia jasa, Damri meningkatkan standar kebersihan dengan rutin menyemprot disinfektan pada armadanya. Hand sanitizer juga tersedia di bus dan pool serta petugas dan pengemudi sudah ikut menggunakan masker.
"DAMRI terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pool, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan desinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Nico R. Saputra melalui siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (30/6/2020).
Tidak hanya pihak Damri, calon penumpang juga harus patuh dan mengikuti protokol kesehatan yang dicanangkan. Damri mewajibkan calon penumpang memenuhi beberapa persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Berikut Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang Damri di masa transisi PSBB:
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.
- Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus.
- Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
- Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius.
- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan.
- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Hindari berbicara saat di dalam bus.
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.
- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.
Nico menambahkan syarat-syarat di atas dapat disesuaikan dengan aturan penanganan virus Corona masing-masing kepala daerah.
"Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," pungkasnya.
Berita Lainnya
Cerita Wanita Raih Peluang Bisnis dari WFH, Jual Makanan Beku
Tugas Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Dibebankan Juga kepada BPKP
Presiden Akan Segera Terbitkan Aturan Mengenai RPJMN 2020-2024
Krisis Pasokan Batu Bara, Menteri BUMN Ganti Direktur Energi Primer PLN
Akhirnya, BKN Umumkan Pelamar Setiap Formasi
OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19
Cara Sri Mulyani Tambal Defisit APBN Gegara Corona
Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah