Team Elang dari Sat Reskrim Polres Simeulue Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Puluhun HP


Nusaperdana.com, Simeulue - Team Elang Resmob dari Sat Reskrim di Back Up Personel Ditreskrimum Polda Aceh dan Resmob Sat Reskrim Nagan Raya dibawah kendali Kasat Reskrim, IPDA Muhammad Rizal, SE, SH bersama Team berhasil mengungkap kasus pencurian puluhun Handphone (HP) di salah satu Toko Ponsel milik RTO yang berada di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, SE, SH yang disampaikan Paur Humas Polres Simeulue kepada media ini mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula setelah Team Elang Resmob mendatangi memeriksa sejumlah pembeli Handphone diduga hasil curian.

Dan juga mendatangi sebuah toko Penjual Hp yang berlokasi di salah satu Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan.

Kepada Team Elang, pemilik toko penjualan telepon mengaku membeli telepon pintar tersebut dari pelaku berinisial SLM (36) yang merupakan warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku SLM mengaku dibantu dua orang pelaku lainnya berinisial HRI (35) warga Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, serta pelaku SMN (35) warga Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Berdasarkan keterangan SLM, kemudian Kasat Reskrim bersama Team pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 23.30 WIB melakukan penangkapan terhadap SMN di sebuah rumah milik pelaku di Nagan Raya, serta tersangka HRI di Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, pemilik toko penjualan telepon pintar mengaku mengalami kerugian karena sejumlah barang dagangan diduga hilang karena dicuri.

Adapun barang dagangan di toko milik Korban yang hilang akibat dicuri para pelaku, kata Kasat, diantaranya berupa 41 unit telepon, terdiri dari jenis Xiaomi Note 8 berjumlah delapan unit, delapan sepuluh unit Redmi 8,  satu unit telepon pintar merek Vivo V9, satu unit telepon pintar merek Realmi 5, lima unit Oppo A31, 16 unit Oppo A1K, serta 10 lembar kartu paket data Telkomsel.

“Pengungkapan kasus ini berkat kekompakan dan kerjasama Team Elang Resmob Polres Simeulue bersama personel Ditreskrimum Polda Aceh dan team Resmob Polres Nagan Raya,” kata Kasat.

Dan kini ketiga pelaku sudah mendekam di Penjara Mapolres Simeulue untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,

"Beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing lima unit telepon pintar merek OPPO A1K, tiga unit telepon pointar merek Xiaomi Redmi 8, serta satu unit telepon pintar merek Xiaomi Redmi Note 8," Tutup Kasat IPDA M. Rizal. (Ris)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar