Terkait BLT, Kadinsos Bengkalis Beri Penjelasan

Kapala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Hj Martini

Nusaperdana.com, Bengkalis - Terkait  Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan kepada masyarakat melalui kelurahan yang ada di kecamatan Masing-masing  oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis , Menjawab kebingungan kriteria siapa saja yang sebenarnya Penerima BLT tersebut kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bengkalis Hj Martini Beri Penjelasan.
 
Dikatakan Hj. Martini menegaskan bahwa penerima BLT yang disalurkan oleh pihak kelurahan difokuskan bagi setia warga yang disebut terdampak wabah Coronavirus Disease Nineteen (Covid-19).
 
"Setiap warga terdampak yang diusulkan oleh masing-masing kelurahan dinilai memiliki resiko sosial di tengah masyarakat, oleh karenanya wajib diajukan dan berhak menerima BLT yang disalurkan dari setiap kelurahan,” ucap Kadinsos Bengkalis itu, Minggu (10/5/2020).
 
Lebih lanjut Kadinsos Hj Martini itu menjelaskan  yang termasuk dalam kategori penerima BLT adalah setiap warga yang terdaftar sebagai PKH dan BPT namun tidak menerimanya hingga saat ini. Dalam keadaan itu, warga yang tidak menerima PKH dan BPT berhak menerima BLT.
 
Anak yang berada dalam pengawasan Panti Asuhan, peserta yang terdaftar BPKS namun pada kenyataannya tidak menerima bantuan, serta setiap penerima PKH dibawah Rp2.4 juta juga disebut Martini sebagai penerima BLT yang sah dan harus diajukan oleh perangkat pemerintah setempat.
 
“Ya, apalagi anak dalam panti asuhan. Itu sanggat berhak menerimanya, RT/RW atau Kelurahan berkewajiban mengajukan data tersebut untuk selanjutnya direkap dalam daftar penerima BLT," jelas Hj Matini lagi.

"Jika ada yang menerima lebih dari satu kategori bantuan, silakan laporkan ke Dinsos Bengkalis, agar segera ditindak,” sahut Hj Martini menegaskan.

Selain kriteria yang telah disebutkan sebelumnya, setiap warga tidak memiliki hak untuk menerima BLT yang disalurkan oleh Kelurahan. Terlebih bagi mereka yang menerima lebih dari satu kategori bantuan, hal itu dapat dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan pemutusan salah satu bantuan yang diterima sebelumnya secara berurutan. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar