Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Terkait Temuan Bawaslu Tentang Coklit Data, KPU Bengkalis Berikan Tangapan
Nusaperdana.com, Bengkalis - Terkait temuan Bawaslu tentang Coklit Daftar Pemilih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebanyak 32.234 pemilih yang tidak masuk dalam Formulir A-KWK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Berikan Tanggapan.
Tanggapan itu langsung disampaikan oleh Anggota KPU Bengkalis Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi Anggi Ramadhan S, kepada Nusaperdana.com.Kamis (30/07/2020)
Kata Pria yang mengawal karirnya dari tahun 2010 sebagai Penyelenggara Pemilu di pokja data pemilih PPK kecamatan Bukit batu itu mengatakan Terima kasih atas masukan yang berharga dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Bengkalis. Kami akan tetap mempelajari atas data-data yang disampaikan tersebut. Prinsip utamanya ini dalam rangka mengawal dan menjaga hak pilih para pemilih nantinya, mumpung ini masih awal di tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tambah Anggi Menjelaskan KPU konsisten terus mendengarkan dan menerima masukan-masukan dari Bawaslu. Apalagi ini kan disampaikan dalam bentuk data angka-angka. Harapannya nanti kami akan minta lebih terperinci misalnya di TPS mana dan didesa/ kelurahan mana saja sehingga kami dapat dengan cepat menindaklanjutinya.
"Jumlah calon pemilih sekitar 32 ribu orang yang tidak masuk ke dalam A.KWK tentunya ini jumlah yang cukup besar, atau sekitar 10% dari data DPT Kabupaten Bengkalis di Pileg 2019". Ucap Anggi yang juga pernah Menjadi Anggota PPK Kecamatan Mandau pokja data pemilih dari tahun 2015 dan 2018 itu
Jika data Bawaslu ini terperinci kami dijajaran KPU akan mudah menindaklanjutinya. Dan juga kami bisa menjelaskan bagaimana jumlah sebesar itu bisa tidak masuk dalam A.KWK. Soalnya selama proses pemutakhiran data pemilih ini, kami juga punya alat monitoring atas hasil kerja petugas PPDP kami di lapangan.
Dengan alat kerja yang kami miliki dan Bawaslu miliki nantinya akan disandingkan, dan bisa memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Terangnya. (Putra)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek