Trending
+
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Dibaca : 305 Kali
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Dibaca : 363 Kali
THR PNS Dan Pensiunan Paling Cepat Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Jakarta - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Idulfitri 2019.
Dilansir dari Tempo, Minggu (12/5/2019), hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,†demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Minggu (12/5).
Aturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (9/5). Sebelumnya, dia juga sudah menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada Aparat Sipil Negara (ASN) sebelum Lebaran.
Selain itu, pemberian THR kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Beleid tersebut juga menyatakan bahwa besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan adalah sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum Hari Raya.
Besaran THR tersebut antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Adapun para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara itu, penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tetapi, penghasilan tersebut tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional