Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam
Nusaperdana.com, Tambang - Seperti "Maling Kundang" yang pantas disematkan kepada seorang pemuda ini, ia nekat memukul ibunya tiga kali hingga mata lebam hanya karena tidak diberikan uang oleh ibunya.
Pelaku adalah AIA (21) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan ia merupakan anak korban (Ibu kandung) pelaku yang bernama WA (48).
Pelaku memukul ibunya pada Minggu (11/9) sekira pukul 19.00 WIB. Didalam rumahnya, di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kejadian ini berawal pelaku yang merupakan anak kandung korban meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk perbaiki sepeda motor, lalu ibunya menjawab tidak ada uang.
Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak tiga kali ke arah mata kanan, tidak hanya sampai disitu, korban dan anaknya bernama RQ dikunci didalam rumahnya dan tidak boleh keluar.
Selanjutnya korban menghubungi adiknya DES untuk datang membantunya. Tidak lama setelah itu, DES dan RN datang ke rumah korban lalu membawa korban keluar rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada mata, (bengkak dibawah mata sebelah kanan) dan melapor ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.
Usai Terima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari korban bahwa pelaku berada dirumahnya yang terletak di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku.
"Sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut, "ujarnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Semoga ini jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. Jangan coba-coba melakukan kekerasan pada orang tua sendiri karena kita akan tindak tegas,"tegas Kapolsek.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek