Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tidak Patuhi Aturan, OJK Bekukan Satu Perusahaan Leasing Mobil Bekas
Nusaperdana.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan operasi salah satu perusahaan pembiayaan karena tidak patuh terhadap aturan perusahaan pembiayaan. Perusahaan itu PT First Indo American Leasing Tbk (atau First Indo Finance) yang bergerak memfasilitasi pembiayaan mobil bekas.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Surat keputusan itu ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin. Diketahui First Indo Finance merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kredit kendaraan roda empat bekas.
Dari lampiran pengumuman disebutkan jika PT First Indo American Leasing telah mendapatkan tiga kali peringatan dari regulator. Perusahaan ini belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur dan seluruh stakeholders kepada OJK.
Keputusan pembekuan kegiatan usaha perusahaan leasing itu disahkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
"Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi pasal tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT First Indo American Leasing Tbk bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut PT First Indo American Leasing Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025