Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tiga Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Hutan Lindung Sumsel

Nusaperdana.com, Sumsel - Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, menemukan tiga hektare ladang ganja di perbukitan Padi Ampe, Dempo Selatan. Petugas mengamankan 300 batang ganja siap panen.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dari keterangan dua pengedar ganja yang ditangkap, Kamis (16/1/2020) kemarin.
Polisi langsung mendatangi lokasi yang disebut dan menemukan tanaman ganja berusia tiga bulan.
"Tiga hektare ladang ganja siap panen kami sita, lokasinya cukup sulit karena di perbukitan," ungkap Dolly, Jumat (17/1).
Dikatakan, lokasi ladang berada di kawasan hutan lindung. Pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk mengunjungi pemilik dan siapa saja yang terlibat.
"Waktu kami datangi tidak ada penunggu kebun, mereka ini lagi dikejar," ujarnya.
Dolly menduga masih ada ladang-ladang ganja lain di wilayahnya, terutang di daerah perbukitan.
Sebab, kondisi lapangan membuka pelaku mudah menanamnya dan sulit dijangkau petugasnya.
"Jarak yang jauh dan tanah terjal naik turun, memungkinkan masih ada ladang ganja yang lain. Kami minta kerjasama masyarakat juga agar bisa ditemukan," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi