Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi di Kelurahan Sungai Beringin


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 3 (tiga) orang pria dibekuk pihak kepolisian, Minggu (9/2/2020) di Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Ketiga pria berinisial RP (37), RA (21), MD (20) disinyalir sebagai pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.

Dari tangan para pelaku, diperoleh barang bukti 11 paket kecil sabu, 1 set alat hisap atau bong, 1 buah korek api dan 1 unit handphone.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, penangkapan para pelaku berawal saat diperoleh informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RP alias Ucok kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Informasi didapat sepekan sebelum penangkapan dilakukan, tepatnya pada Minggu 2 Februari 2020.

"Kemudian, informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH. Selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Ops Sat Res Narkoba dan yang piket untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," tutur Kapolres.

Sepekan lamanya dilakukan penyelidikan hingga pada akhirnya, penangkapan pun dilakukan terhadap pelaku RP alias Ucok beserta rekan-rekannya, RA dan MD. Setelah diamankan, personel Sat Res Narkoba Polres Inhil pun memanggil saksi, yakni Ketua RT dan RW setempat.

"Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Selain RP yang diketahui sebagai warga Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, pihak kepolisian mengidentifikasi terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu lainnya, yakni RA dan MD sebagai warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. MD bahkan juga diketahui berstatus sebagai seorang mahasiswa.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar