Tindak Tegas RS yang Terbukti ''Covidkan'' Setiap Pasien Meninggal Dunia
Nusaperdana.com, Sumatera Barat – Pemerintah harus tindak tegas RS yang terbukti “Covidkan” setiap pasien meninggal dunia hal ini di sebabkan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online belakangan ini terkait dengan banyaknya kasus di beberapa Rumah Sakit yang mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia mendapatkan tanggapan dan respon dari Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta.
Advokat muda itu menilai jika terbukti secara hukum Rumah Sakit tersebut yang secara serampangan mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu dengan mencabut izin Rumah Sakit tersebut dan kalau perlu membawa keranah hukum Pidana. Hal ini perlu dilakukan oleh pihak Pemeritah agar ada efek jera terhadap Rumah Sakit tersebut, ungkap Zentoni dalam press releasenya kepada media ini, Sabtu 3 Oktober 2020.
“Ada kejadian di salah satu Rumah Sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit lansung dinyatakan karena covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya,” ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta.
Menurut Zentoni, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.
Disisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid, tutup Direktur Eksekutif Zentoni. (MA)

Berita Lainnya
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi