Tindak Tegas RS yang Terbukti ''Covidkan'' Setiap Pasien Meninggal Dunia
Nusaperdana.com, Sumatera Barat – Pemerintah harus tindak tegas RS yang terbukti “Covidkan” setiap pasien meninggal dunia hal ini di sebabkan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online belakangan ini terkait dengan banyaknya kasus di beberapa Rumah Sakit yang mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia mendapatkan tanggapan dan respon dari Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta.
Advokat muda itu menilai jika terbukti secara hukum Rumah Sakit tersebut yang secara serampangan mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu dengan mencabut izin Rumah Sakit tersebut dan kalau perlu membawa keranah hukum Pidana. Hal ini perlu dilakukan oleh pihak Pemeritah agar ada efek jera terhadap Rumah Sakit tersebut, ungkap Zentoni dalam press releasenya kepada media ini, Sabtu 3 Oktober 2020.
“Ada kejadian di salah satu Rumah Sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit lansung dinyatakan karena covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya,” ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta.
Menurut Zentoni, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.
Disisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid, tutup Direktur Eksekutif Zentoni. (MA)

Berita Lainnya
Proyek Pelebaran Jalan Soebrantas Akhirnya Bergerak, Namun Terancam Gagal Rampung 2025
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak