Tolak Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara, Cakades Sumber Makmur Layangkan Surat Penolakan ke Bupati dan Dinas PMD Kampar


Nusaperdana.com, Kampar - Calon Kepala Desa Sumber Makmur, Tapung nomor urut 02, Kurnia Jaya dengan tegas menolak hasil penghitungan surat suara ulang yang dilaksanakan di kantor kecamatan, Kamis, 16 Desember 2021.

Ia menolak hasil ini karena merasa janggal, sebab penghitungan ulang surat suara dilakukan setelah 3 minggu sejak hasil pleno desa yang sah dengan dihadiri oleh semua unsur dan pihak terkait, Seperti, KPPS, PPS, BPD, kedua calon kades dan dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan (Upika), pada Kamis, 25 November 2021 lalu.

"Itu kan aku kemarin mengajukan keberatan dan penolakan yang pertama di kantor bupati, langsung. Yang kedua di dinas PMD Kabupaten Kampar," ujar Kurnia Jaya.

Pada saat pleno desa tersebut Kurnia Jaya telah dinyatakan unggul 20 suara dari sang pesaing, Basroni. Ia merasa sangat dirugikan oleh penghitungan ulang surat suara ini.

"Kami menolak hasil penghitungan ulang surat suara ini. Sebelum penghitungan ulang dimulai, saya dan tim walkout dari lokasi," tegas Kurnia Jaya.

Sikap penolakan ini telah juga ia sampaikan ke Panitia Pilkades Kabupaten melalui surat permohonan penolakan hasil penghitungan ulang kotak suara di TPS 1, 2, 3 dan TPS 5.

Surat keberatan ini ia tujukan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kampar, Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD,) Kabupaten Kampar. Surat itu tertanggal 17 Desember 2021.

Sebagai informasi, melalui pleno di tingkat desa, pada Kamis 25 November 2021 yang dihadiri oleh semua unsur terkait, telah menyatakan Cakades nomor urut 02 unggul 20 suara dibanding cakades nomor urut 01. di aman perolehan keduanya, yaitu 890 untuk Kurnia Jaya, dan 870 untuk Basroni.

Disebutkan Kurnia Jaya, hasil penghitungan surat suara di 6 TPS pada 24 November 2021 telah pula disetujui oleh pihak saksi kedua pasang calon.

Kemudian, setelah dilakukan penghitungan ulang surat suara pada Kamis, 16 Desember 2021, Cakades nomor 02 dinyatakan kalah. Dengan rincian perolehan suara sebesar 1013 untuk Basroni berbanding 997 untuk Kurnia Jaya.

Karena merasa dizalimi, Cakades nomor 02, Kurnia Wijaya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan ini ke PTUN. Langkah ini disebut diambilnya untuk mengembalikan apa yang secara hukum telah disahkan semula, yakni hasil pleno desa yang menyatakan ia unggul dari Basroni.

Kuasa Hukum Kurnia Jaya, Polman P Sinaga SH, menegaskan hasil pleno desa pada Kamis, 25 November yang menyatakan kliennya telah memenangkan Pilkades Sumber Makmur adalah yang berkekuatan hukum dan telah sesuai dengan perundang-undangan serta sesuai dengan Perbub yang berlaku di Kabupaten Kampar. 

Dia juga meminta bupati dan jajarannya untuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Perbub yang telah dibuat oleh Bupati itu sendiri.

Polman juga menyebut akibat keputusan penghitungan ulang surat suara ini, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH,MH telah menciderai nilai-nilai demokrasi dengan mengabaikan amanah Undang-Undang Dasar 1945,

yaitu mengabaikan azas kepastian hukum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 ayat 1 dan turunannya.

"Yang mana kita menduga Bupati Kampar

inkonsisten terhadap Perbub Nomor 54 Tahun 2019 yang dibuatnya sendiri," ujar Polman.

"Pasal 51 Ayat 10 dan 11, Pasal 52 Ayat 1 dan 2, dalam Perbub yang dibuat oleh Catur Sugeng Susanto,SH,MH. Ia mengatakan, jika Perbub itu tidak ditaati,

sebaiknya dihapuskan saja. Jika memang tidak dijalankan, akan merugikan seluruh calon kepala desa 251 desa yang ada di Kampar," tuturnya lagi.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar