Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Tunggakan Lebih 6 Bulan, Peserta Bisa Akses Program Reklaksasi Tunggakan

Nusaperdana.com, Kuantan Singingi - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengapresiasi peran aktif BPJS Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu didukung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dianto Mampanini dalam kegiatan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama.
“Terkait tunggakan PBPU yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Daerah mendukung upaya validasi data peserta menunggak, dengan adanya kemungkinan pesertanya sudah meninggal dunia. Untuk itu Pemerintah Daerah mengusukan dilakukan pada satu atau dua desa di Kecamatan Kuantan Tengah. Kegiatan ini bisa disinergikan juga dengan validitas data penduduk yang berkolaborasi dengan Dukcapil. Kita mendorong masyarakat aktif melaporkan perubahan identitas dan status kepada Satker Dukcapil atau BPJS Kesehatan, agar kita mendapatkan data yang update dan singkron,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tembilahan Meri Lestari menyampaikan peran BPJS Kesehatan di masa Covid-19 dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan guna meringankan beban pembayaran tunggakan peserta.
“Program ini ditujukan bagi peserta Mandiri dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, untuk pendaftaran program ini diberikan waktu sampai Desember 2020 dan batas waktu pelunasan sisa tunggakannya paling lambat Desember 2021. Bagi peserta Mandiri dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotocopy KK dan KTP. Dan bagi peserta PPU BU bisa dilakukan melalui aplikasi Edabu ataupun datang langsung ke Kantor Cabang,” jelasnya.
Dan sebagai upaya meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan dan informasi dalam aplikasi Mobile JKN yang memiliki fitur Konsultasi Dokter dan Antrean Online.
“Peserta dapat memanfaatkan fitur konsultasi dokter untuk berkonsultasi dengan Dokter secara online, serta bisa menampilkan profil jadwal praktik FKTP yang terdaftar diaplikasi. Sedangkan fitur antrian online dapat diakses peserta untuk mendaftar pelayanan dari rumah tanpa harus datang dan menunggu di fasilitas kesehatan,” ucapnya.
Terakhir Meri menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mendukung dan membantu menginformasikan kepada peserta yang menunggak terkait Program Relaksasi Tunggakan. (Rls)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi