Uang JCH yang Batal Berangkat Boleh Diambil


Nusaperdana.com, Jakarta - Jamaah calon haji 2020 yang batal berangkat tahun ini tidak perlu khawatir. Apalagi bagi calon jamaah uang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pemberangkatan jamaah haji periode 2020 ditunda pada periode 2021.

“Khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi mendatang,” ujar Fachrul dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Uang jamaah yang telah lunas tersebut nantinya disimpan olah Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Jadi akan disimpan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji,” katanya.

Sementara itu, bagi jamaah yang ingin dana keberangakatan hajinya dikembalikan, Fachrul Razi menjamin pemerintah akan mengembalikan uang tersebut.

“Akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Semua hal teknis terkait konsekuensi dan keputusan ini sudah dipersiapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6).

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara mana pun.

Akibatnya pemerintah Indonesia tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan penyelenggaran ibadah haji.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar