Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Bandar Narkoba dengan 36 Paket Shabu Siap Edar
SIAK HULU, Nusaperdana.com. - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kembali menangkap pelaku narkoba, seorang pria yang diduga sebagai bandar shabu ditangkap pada Kamis sore (09/09/2021), saat melintas di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AM alias AJO (36) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 22 gram, sebuah sepeda motor merk Kawasaki D,Traker warna hitam, sebuah HP merk Nokia warna biru, sebuah dompet kecil warna hitam dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada kamis (9/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya.
Dari hasil penyelidikan ini tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AM yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu, saat itu AM tengah melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Kubang Jaya.
Petugas menemukan 1 pak plastik bening yang biasa dijadikan pembungkus shabu tergantung pada stang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang berlokasi di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan ketua RW setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam berisi 1 paket sedang dan 35 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkapnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Waka Polres Tana Toraja Pimpin Tim Sosialisasi Cegah Covid-19 di Mapolsek Makale
Polsek Bintan Timur Laksanakan Basos bagi Sembako ke Masyarakat Numbing
Danrem 071/Wijayakusuma Resmikan Kantor Staf Rumkit TK III 04.06.01 Wijayakusuma Purwokerto
Forkopimcam Rimba Melintang Gelar Apel Penanganan Karhutla
Efrianto, Zusneli Zubir, dan Yulisman Teliti Sejarah Sumbar Jadi Pusat Pemerintahan RI di Masa Revolusi Fisik
DPRD Ajak TP PPK Kecamatan dan Desa Produksi Masker Kain
Bahas Program Kerja 2020, DPC LBDH Tembilahan Siap Bersinergi dengan Forkopimda
Ruas Jalan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung - Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman Dibangun