Unit Tipidter Polres Bengkalis Selamatkan 3 Orang TKW ke Malaysia
Nusaperdana.com,Bengkalis - Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil selamatkan 3 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan dikirim ke Malaysia, pada hari Jum'at (17/2/23) sekitar pukul 14.30 wib.
Dalam penyelamatan tersebut Unit Tipidter juga mengamankan satu orang pelaku (Calo) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial R (29).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza lewat press releasenya, Senin (20/2/23) menjelaskan kronologi penangkapan sekitar pukul 12.00 wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia).
"Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, bersama tim langsung menuju ke tempat dari sumber Informasi tersebut," jelasnya.
Lalu, dikatakan AKP M.Reza sekitar pukul 14.10 wib, Tim tiba di tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 orang Migran dan 1 orang saksi supir. Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Setelah itu Tim membawa korban dan saksi ke Polres Bengkalis.
"Setelah sampai ke Polres bengkalis, Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 orang diduga pelaku R berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP M.Reza setelah Tim mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku, tim langsung bergerak mencari yang diduga pelaku berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. sekitar pukul 16.45 wib, Tim menemukan diduga pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka R adalah sebanyak Rp 300.000, untuk setiap calon PMI/TKW. Dimana semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (DPO) dengan sistem setiap TKW yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan," pungkasnya.**

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar