Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar
Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar
Kampar Sampai saat ini usaha galian C diduga ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar masih beroperasi. Galian C tersebut seolah - olah tidak tersentuh oleh penegak hukum.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, Kamis siang (25/5), usaha galian C yang masih aktif beroperasi yang diduga tidak memiliki izin/ilegal hanya 1 lokasi di Desa Empat Balai. Dilokasi berjejer dump truk untuk menunggu antrian, ditempat yang berbeda jalan aspal dipenuhi debu mulai dari lokasi sampai ke Desa Pulau Jambu.
Salah seorang warga Kuok yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, usaha galian C Ilegal tidak ada untung nya bagi daerah dan hanya menambah permasalahan yakni jalan berdebu dan juga jalan cepat hancur, tegasnya.
Kita meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan usaha galian C yang diduga ilegal. Semakin cepat ditutup usaha galian C ilegal semakin baik, sebelum berdampak luas kepada masyarakat, terangnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, kita tidak melarang orang membuka usaha, tetapi harus taat aturan dan tidak merugikan orang lain serta berdampak kepada lingkungan.
Berita Lainnya
RH Tersangka Dugaan Menghina Simbol Negara Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Pasca di Lantik Sekda Kampar Hambali : Kita Akan Segera Tarik Mobil Dinas Melalui Kejaksaan
Masyarakat Resah, 3 Mucikari di Kota Bangkinang Belum Ditangkap
Tim Dari Polres Kampar, Periksa Belasan Kades di Polsek XIII Koto Kampar
Warga Mengeluh; Baru 2 Bulan Siap Dikerjakan, Jalan Lapen di Desa Koto Tuo Barat Sudah Hancur
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Bungkam
Total Selama 2023, PHR Rawat dan Perbaiki 7.365 Km Jalan di WK Rokan
Bengkalis Satu dari 99 Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Bebas Frambusia