Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar


Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar

 

 

Kampar Sampai saat ini usaha galian C diduga ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar masih beroperasi. Galian C tersebut seolah - olah tidak tersentuh oleh penegak hukum.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, Kamis siang (25/5), usaha galian C yang masih aktif beroperasi yang diduga tidak memiliki izin/ilegal hanya 1 lokasi di Desa Empat Balai. Dilokasi berjejer dump truk untuk menunggu antrian, ditempat yang berbeda jalan aspal dipenuhi debu mulai dari lokasi sampai ke Desa Pulau Jambu.

Salah seorang warga Kuok yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, usaha galian C Ilegal tidak ada untung nya bagi daerah dan hanya menambah permasalahan yakni jalan berdebu dan juga jalan cepat hancur, tegasnya.

Kita meminta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan usaha galian C yang diduga ilegal. Semakin cepat ditutup usaha galian C ilegal semakin baik, sebelum berdampak luas kepada masyarakat, terangnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, kita tidak melarang orang membuka usaha, tetapi harus taat aturan dan tidak merugikan orang lain serta berdampak kepada lingkungan. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar