Ajukan Revisi Perda BPHTB, Bapenda: Surat Tanah Perlu Dasar Hukum dan Kepastian
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru. Jika ini selesai, pendaftar pertama akan digratiskan.
"Usai merevisi perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (3/11/2021).
Lanjutnya, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi ada istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Zulhelmi memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti, lanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat.
"Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu," jelasnya.
Artinya, pemerintah diuntungkan dan masyarakat jadi tenang. Kalau SKGR itu, jelasnya, orang itu bayar pajak, juga tidak bayar PBB.
"Pastinya ini juga mengurangi kecurangan, ini tercatat legal dan resmi," pungkasnya.
Berita Lainnya
Walikota Beserta Rombongan Takziah ke Rumah Alm. Abu Keuniree
Tim Evaluasi PKK Sumut Kunjungi Desa Rawang Pasar VI
Satu Kali Dua Puluh Empat Jam, Lima Kawanan Pencuri Sarang Walet Dibekuk
LKPJ Bupati TA 2019, 7 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan
Peringati HUT ke-104 Damkar dan Penyelematan, Bupati Bacakan Sambutan Mendagri RI
Bahas Konflik Agama, Dul Musrid: Kehadiran Wali Naggroe, Silaturrahmi dengan Tokoh Masyrakat
Gubri Instruksikan Langsung Inspektorat Audit Proyek Mangkrak
Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Berikan Bimbingan Mengaji Bagi Anak di Desa Teluk Bunian