Anggaran Humas Rp22 M di Pemprov Kepri Terindikasi KKN


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Anggaran dana publikasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri menjadi sorotan tajam.

Sumber menyebut, dana publikasi yang dikelola Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri ditahun 2020, menelan anggaran APBD Provinsi Kepri hingga Rp 22.117.633.291. Anggaran puluhan miliar tersebut di bagi menjadi 3 bagian, diantaranya.

1. Terlaksananya jasa media cetak.
2. Terlaksananya jasa media online. dan
3. Tersedianya jasa media elektronik.

Dalam dokumen pelaksana anggaran publikasi Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri, media News Nusa Perdana.com,mencatat ketiga anggaran tersebut menelan anggaran APBD, sebagai berikut:

1. Terlaksananya jasa media cetak dengan pagu anggaran Rp 5.490.000.000.
2. Terlaksananya jasa media online dengan pagu anggaran Rp 8.621.066.039, dan
3. Tersedianya jasa media elektronik dengan pagu anggaran Rp 8.006.567.252

Sayangnya, penggunaan dana anggaran kerjasama dan jasa publikasi di Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri diduga keras terindikasi praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, hingga akhir tahun bulan Desember 2020 pembayaran dana kerjasama kepada sejumlah media tidak ada kejelasan dan transfaran. Bahkan cenderung ada pengkotak-kotakan, atau terkesan membeda-bedakan perusahan media yang satu, dengan perusahan media lainnya.

Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri, Zulkifli saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu, 16 Desember 2020 tidak membalas.

Pada Jumat, 18 Desember 2020 media News Nusa Perdana.com, kembali mendatangi kantor Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri di Tanjungpinang.

Namun Zulkifli tak kunjung ada di tempat. Tampak perbuatan dari Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri ini melawan hukum.

Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020, di Kantor Gubernur Kepri yang berada di lantai 3 juga tak berada di tempat.

“Pak Sekda tak ada diruangan, sedang keluar,” ucap Imam salah satu staf Sekda Provinsi Kepri.

Penggunaaan Anggaran Publikasi Dibagian Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekda Provinsi Kepri yang diduga terpapar KKN, apakah dapat dipidana? Tinggal menunggu respon aparat penegak hukum.

Anggaran publikasi yang menelan anggaran APBD Provinsi Kepri hingga Rp 22.117.633.291 itu mengalami perubahan yang signifikan dari tahun sebelumnya. 

Meski anggaran mengalami kenaikan tetapi tetap saja media di Provinsi Kepri tidak tercover semuanya. Simak ulasan perbandingan anggaran dengan tahun sebelumnya di edisi selanjutnya. (Wilson/tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar