Puluhan Masyarakat Desa Kijang Jaya Demo Kantor Desa dan BPD
Plt. Kadis Kesehatan Apresiasi Nakes di Pos Pelayanan Mudik Lebaran
Apa Hukumnya Melamar Kekasih Orang Lain?

Nusaperdana.com - Pada era milenial ini sudah biasa orang memiliki hubungan asmara dengan lawan jenis alias memiliki seorang kekasih, sebelum memutuskan untuk melanjutkan hubungan dalam pernikahan.
Padahal memiliki kekasih alias pacar tidak ada dalam syariat Islam. Yang ada hanya hubungan pernikahan.
Terlepas dari itu, dalam hubungan asmara tidak jarang sepasang kekasih mengucapkan ikrar cinta mereka, seperti halnya janji sehidup semati ataupun janji setia untuk menikah.
Namun, terkadang dalam hubungan tersebut seorang perempuan terkadang malah menerima pinangan lelaki lain dan melupakan janji kepada kekasihnya itu.
Lalu, bagaimana hukum melamar kekasih orang lain?
Alumni Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Alfanul Makky mengatakan, dalam Islam terdapat sebuah larangan yag secara langsung diutarakan oleh Nabi Saw tentang melamar perempuan telah dilamar.
Berikut hadistnya,
Tidak boleh seorang lelaki melamar orang yang dilamar saudaranya sampai ia berpaling atau ia memberi izin.” (HR Bukhari)
Seperti dalam Asna al-Mathalib (jilid 3 halaman 116) para ulama merumuskan alasan dari larangan Hadis di atas ialah karena mengandung unsur menyakiti hati saudaranya. Sedangkan kata “saudara” dalam Hadis hanya sekedar ungkapan umum saja dalam arti tidak harus saudaranya namun juga berlaku pada semua orang.
Namun hal yang perlu dicermati adalah bahwa larangan tersebut akan berlaku jika memang si perempuan telah dilamar oleh kekasihnya. Namun jika perempuan itu masih sebatas pacaran dan belum dilamar kekasihnya tidak masalah.
Apalagi pacaran sendiri merupakan hal yang dilarang sebab di dalamnya akan terjadi interaksi antar lawan jenis yang bisa menimbulkan gairah dan syahwat.
Maka melamar kekasih orang dalam kacamata fikih bukanlah hal yang dilarang. Namun sekali lagi ini di dalam kacamata fikih Islam.
Hal yang kedua, apakah janji setia untuk menikah yang diikrarkan dua sejoli sudah dikatakan sebuah lamaran yang diterima?
Seperti dilansir dari website Laduni.id, hal ini diperinci. Jika status perempuan adalah perawan maka kasus demikian belum dikatakan bertunangan, sebab seorang perawan tidak memiliki hak untuk menerima pinangan. Kecuali hal tersebut telah direstui oleh orangtua si perempuan.
Jika status perempuan adalah janda, maka sudah bisa dikatakan bertunangan yang dengan demikian haram hukumnya bagi lelaki lain untuk meminang si perempuan yang sudah janda tersebut.
Sebab seorang janda memiliki hak untuk menerima sebuah lamaran dari kekasihnya tanpa harus menunggu izin dari orangtuanya. Wallau a’lam.
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa