Apa Hukumnya Melamar Kekasih Orang Lain?


Nusaperdana.com - Pada era milenial ini sudah biasa orang memiliki hubungan asmara dengan lawan jenis alias memiliki seorang kekasih, sebelum memutuskan untuk melanjutkan hubungan dalam pernikahan.

Padahal memiliki kekasih alias pacar tidak ada dalam syariat Islam. Yang ada hanya hubungan pernikahan.

Terlepas dari itu, dalam hubungan asmara tidak jarang sepasang kekasih mengucapkan ikrar cinta mereka, seperti halnya janji sehidup semati ataupun janji setia untuk menikah.

Namun, terkadang dalam hubungan tersebut seorang perempuan terkadang malah menerima pinangan lelaki lain dan melupakan janji kepada kekasihnya itu.

Lalu, bagaimana hukum melamar kekasih orang lain?

Alumni Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Alfanul Makky mengatakan, dalam Islam terdapat sebuah larangan yag secara langsung diutarakan oleh Nabi Saw tentang melamar perempuan telah dilamar.

Berikut hadistnya,

Tidak boleh seorang lelaki melamar orang yang dilamar saudaranya sampai ia berpaling atau ia memberi izin.” (HR Bukhari)

Seperti dalam Asna al-Mathalib (jilid 3 halaman 116) para ulama merumuskan alasan dari larangan Hadis di atas ialah karena mengandung unsur menyakiti hati saudaranya. Sedangkan kata “saudara” dalam Hadis hanya sekedar ungkapan umum saja dalam arti tidak harus saudaranya namun juga berlaku pada semua orang.

Namun hal yang perlu dicermati adalah bahwa larangan tersebut akan berlaku jika memang si perempuan telah dilamar oleh kekasihnya. Namun jika perempuan itu masih sebatas pacaran dan belum dilamar kekasihnya tidak masalah.

Apalagi pacaran sendiri merupakan hal yang dilarang sebab di dalamnya akan terjadi interaksi antar lawan jenis yang bisa menimbulkan gairah dan syahwat.

Maka melamar kekasih orang dalam kacamata fikih bukanlah hal yang dilarang. Namun sekali lagi ini di dalam kacamata fikih Islam.

Hal yang kedua, apakah janji setia untuk menikah yang diikrarkan dua sejoli sudah dikatakan sebuah lamaran yang diterima?

Seperti dilansir dari website Laduni.id, hal ini diperinci. Jika status perempuan adalah perawan maka kasus demikian belum dikatakan bertunangan, sebab seorang perawan tidak memiliki hak untuk menerima pinangan. Kecuali hal tersebut telah direstui oleh orangtua si perempuan.

Jika status perempuan adalah janda, maka sudah bisa dikatakan bertunangan yang dengan demikian haram hukumnya bagi lelaki lain untuk meminang si perempuan yang sudah janda tersebut.

Sebab seorang janda memiliki hak untuk menerima sebuah lamaran dari kekasihnya tanpa harus menunggu izin dari orangtuanya. Wallau a’lam.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar