Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Bikin SIM Gratis di HUT Bhayangkara 1 Juli, Ini Syarat-syaratnya

Nusaperdana.com, Jakarta - Menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, beberapa kepolisian daerah di Indonesia memberikan pelayanan SIM gratis. Ini syarat-syarat dapat 'promo' bikin SIM dari pak polisi.
Pemberlakuan gratis biaya SIM ini dijadwalkan akan diterapkan pada 1 Juli 2020, berbarengan dengan HUT ke-74 Bhayangkara. Namun kebijakan ini tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia, hanya beberapa area saja yang memberlakukan, itupun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di DKI Jakarta tidak ada program SIM gratis.
Di Jawa Timur, Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan syarat pembuatan SIM gratis khusus untuk warga yang lahir 1 Juli. Syarat yang sama berlaku juga di Satlantas Polres Kepulauan Sangihe, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Garut, dan Polres Pangkal Pinang.
Sementara itu, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga kurang mampu. Termasuk sopir angkutan umum dan tukang ojek. Ini diberlakukan oleh Polres Pangkal Pinang.
Meski digratiskan biaya pembuatan SIM, warga tetap harus membayar biaya uji kesehatan, yang menjadi bagian dari pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dalam program pembuatan SIM gratis se-Indonesia ini, biaya uji kesehatan tetap berlaku normal," demikian dikutip dari NTMC.
Adapun biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp 50.000
Syarat Bikin SIM Gratis di HUT Bhayangkara
- Hanya berlaku HUT Bhayangkara yang jatuh 1 Juli
- Hanya berlaku pada warga yang lahir 1 Juli (diterapkan oleh Polda Jawa Timur, Polres Kepulauan Sangihe,Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang).
- Ada syarat berbeda yang ditetapkan masing-masing wilayah, termasuk pemberlakuan hanya untuk kalangan tertentu (misalnya warga tak mampu, sopir, atau tukang ojek).
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau