Bupati Kuansing Lakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM


Nusaperdana.com, Kuansing - Bupati Kuantan Singingi H. Mursini melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi selasa (25/8 2020) di Pondopo Rumah Dinas Bupati Taluk Kuantan.

Beberapa saat yang lalu, baru saja kita menyaksikan penandatanganan komitmen pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani yang menandakan dimulainya era baru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, penandatanganan komitmen tersebut selain disaksikan oleh kita yang hadir juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. 

"Oleh karena itu, penandatanganan komitmen komitmen pembangunan zona integritas tersebut harus kita implentasikan pada unit kerja kita masing-masing," ajak Mursini.

Dikatakan H. Mursini Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaran nya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


"Saya menegaskan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi menjadi zona yang berintegritas, sebagai wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," tegas Mursini.


Pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dalam mensukseskan repormasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan yang prima. 


Pencanangan ini juga merupakan salah satu indikator dari dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh instansi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan, dan diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan, dan yang memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang lebih baik.

Dalam membangun zona integritas, salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan bentuk pertanyaan pemerintah daerah bahwa OPD siap untuk mewujudkan wilayah kerja yang mempunyai integritas dan setelah pencanangan ini. 

Kepada pimpinan OPD yang diusulkan sebagai calon unit kerja berpredikat wilayah yang bebas dari korupsi, harus menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.

Pembangunan zona integritas tidak lagi ditujukan kepada 5 unit kerja yang diusulkan, tetapi mencakup seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi termasuk di seluruh kecamatan.

Terakhir Bupati Kuansing H. Mursini mengajak kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. (imro)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar