Advertorial

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kampar Sampaikan Berakhirnya Jabatan Bupati Catur Sugeng Susanto

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kampar Sampaikan Berakhirnya Jabatan Bupati Catur Sugeng Susanto

Nusaperdana.com, Kampar - Berakhirnya jabatan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar, Senin (28/3/2022). Catur sendiri tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar itu

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dala paripurna yang dihadiri 31 anggota DPRD. Catur diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya,” ucap Tony.

Tony Hidayat menyampaikan bahwa dengan demikian Catur Sugeng Susanto secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar. Hal ini juga berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kampar atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kampar atas pengabdian dan dharma baktinya, dedikasi juga kerja keras, loyalitas serta kontribusinya di BumiSsari Madu Serambi Mekkahnya Provinsi Riau selama periode 2017-2022 ini.

"Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga diberi kesehatan yang baik dan sisa umur yang berkah,” tuturnya.

Usai menutup rapat paripurna yang cukup alot hingga pukul 18.30 WIB itu Tony menyampaikan bahwa dengan disampaikan pengumuman pemberhentian bupati Kampar itu maka ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mencarikan Penjabat Bupati Kampar.

"Kami berharap gubernur dapat memberikan yang terbaik, tentunya pejabat yang bisa berkomunikasi dengan legislatif,” harapnya.

Sebelumnya DPRD Kampar telah melakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, yakni Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan.(advetorial)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar