Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Advertorial
Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kampar Sampaikan Berakhirnya Jabatan Bupati Catur Sugeng Susanto

Nusaperdana.com, Kampar - Berakhirnya jabatan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar, Senin (28/3/2022). Catur sendiri tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar itu
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dala paripurna yang dihadiri 31 anggota DPRD. Catur diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.
"Kami atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya,” ucap Tony.
Tony Hidayat menyampaikan bahwa dengan demikian Catur Sugeng Susanto secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar. Hal ini juga berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kampar atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kampar atas pengabdian dan dharma baktinya, dedikasi juga kerja keras, loyalitas serta kontribusinya di BumiSsari Madu Serambi Mekkahnya Provinsi Riau selama periode 2017-2022 ini.
"Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga diberi kesehatan yang baik dan sisa umur yang berkah,” tuturnya.
Usai menutup rapat paripurna yang cukup alot hingga pukul 18.30 WIB itu Tony menyampaikan bahwa dengan disampaikan pengumuman pemberhentian bupati Kampar itu maka ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mencarikan Penjabat Bupati Kampar.
"Kami berharap gubernur dapat memberikan yang terbaik, tentunya pejabat yang bisa berkomunikasi dengan legislatif,” harapnya.
Sebelumnya DPRD Kampar telah melakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, yakni Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan.(advetorial)
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional