Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Demo Karyawan PT. Panca Rasa Pratama Menuntut Dipekerjakan Kembali
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Puluhan karyawan PT. Panca Rasa Pratama, lakukan orasi didepan gerbang perusahaan menuntut hak dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Orasi yang dilakukan puluhan karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) memperjuangkan agar dipekerjakan kembali meskipun hujan lebat mengguyur orasi namun semangat perjuangan tetap dilakukan.
Kami minta kita yang dirumahkan agar dipekerjakan kembali bang. Ada sebanyak 28 karyawan yang dirumahkan bang, itu tuntutan pertama kami. Demikian disampaikan salah satu karyawan yang dirumahkan.Rabu (09/09/2020) di sela orasi berlangsung.
"Kami menuntut hak kami dipekerjakan karena selama kami dirumahkan, perusahaan merekrut karyawan baru bang. Ini tidak adil bagi kami yang dirumahkan." Terang karyawan yang enggan namanya dipublikasikan, yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun bekerja.
Aksi ini lanjutnya, adalah sebagai bentuk kekecewaan kami bang, karena kita yang dirumahkan rata-rata diatas 10 tahun bahkan ada yang bekerja sampai 35 tahun bekerja.
"Jangan karena alasan Covid-19, kami dirumahkan tapi mempekerjakan dengan merekrut karyawan baru." Pungkasnya.
Dengan aksi orasi yang dilakukan karyawan PRP hendaknya ada campur tangan pemerintah melalui Disnaker Kota Tanjungpinang baik itu juga dengan Badan Pengawas Provinsi turun tangan sehingga apa yang menjadi tuntutan karyawan dapat kepastian hukum.
Aksi orasi puluhan karyawan tersebut dimulai dari pukul 08.00 Wib dan akan berlangsung sampai dengan pukul 18.00 Wib. (wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH