Ditetapkan Tersangka, Oknum Wartawan Pemeras Kades Ditahan di Mapolres Pemalang


Nusaperdana.com, Pemalang - Setelah dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, kini keempat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Pemalang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam ruang tahanan Mapolres Pemalang, hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Suhadi.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, Sabtu (20/6/2020).

Keempatnya terjaring OTT pada Jumat siang (19/6/2020) di Rumah Makan Prima, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang setelah meminta uang sebesar Rp 10 juta dari Kades Kelangdepok.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Keempat tersangka tersebut adalah JK dan BD, warga Pemalang, PM dan CH, warga Batang.

Menurut Suhadi, saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari Kades lainnya.

"Kita masih meminta keterangan korban-korban lainnya. Karena dari informasi yang kita terima, ada banyak korban," kata Suhadi.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku meminta uang dengan dalih untuk menutup kasus pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ada di 91 Desa di Kabupaten Pemalang. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melaporkan 91 Kades tersebut ke aparat penegak hukum.

Menurut Imam Wibowo selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang (Simongklang), kasus penyimpangan pengelolaan ADD dalam soal Penghasilan Tetap (Siltap) Kades di 91 Desa yang disebut keempat pelaku tidaklah benar.

"Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada," tegas Imam.

Lebih lanjut, Imam menerangkan bahwa Siltap Kades sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).

"APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama, bukan keputusan sepihak Kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang," terang Imam.

Imam menambahkan bahwa Ketentuan besaran Siltap dalam APBDes juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sementara itu, terkait persoalan ditangkapnya empat oknum wartawan tersangkut kasus pemerasan, Imam menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian.

"Kami menghormati proses hukum. Jadi masalah ini biar diproses hukum saja sesuai ketentuan," tutup Imam. (dik)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar