Eksepsi Tergugat Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjungpinang Kepri


Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Perkara perdata khusus no.26 dan 27 /Pdt.Sus-Phi/2020/PN.Tpg antara Lailadin,Dedi Andra dan kawan - kawan melawan PT.Ansvin Transportasi Wisata di pengadilan negeri Tanjung Pinang dengan agenda mendengarkan putusan sela.Senin (09/11/2020)

Sebelum agenda sidang putusan sela,antara penggugat dan tergugat telah mengajukan replik dan duplik,di mana penggugat dan tergugat tidak mendapatkan solusi.

antar penggugat dan tergugat sama - sama mendengarkan putusan sela yang di bacakan hakim  tentang pembayaran upah di bulan februari sampai dengan sekarang,di mana tergugat keberatan adanya replik dari penggugat tentang sita jaminan aset perusahaan karena tergugat tidak mau membayarkan hak hak karyawan PT.Ansvin pariwisata.

Untuk itu sidang akan di gelar kembali  minggu depan dengan agenda bukti surat antara penggugat dan tergugat yang akan di serahkan kepada majelis hakim.

Menurut ketua F - SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau ( Darsono )yang saat itu di 
Konfirmasi awak media, bukan hanya masalah pembayaran gaji dari bulan februari sampai sekarang,THR yang belum di bayarkan PT.Ansvin Pariwisata yang mana dengan alasan habis kontrak,tetapi kita kembali lagi ke sistim kontrak yang batal demi hukum.di mana karyawan PT.Ansvin Pariwisata yang perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) nya bisa menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Di mana kontrak kerja tersebut tidak di daftarkan ke dinas tenaga kerja kabupaten bintan dan perusahaan tersebut tidak memiliki peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).dan di harapkan kepada dinas terkait menindak tegas sampai  mencabut izin perusahaan yang telah di beri peringatan dan yang tidak mematuhi undang - undang ketenagakerjaan yang di sahkan pemerintah.

Alasan dari PT.Ansvin Pariwisata yang tidak mem PHK karyawannya karena suatu saat situasi normal  akan di perkerjakan kembali,tetapi itu tidak masuk akal,kalau memang perusahaan tersebut managementnya bagus pasti undang - undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 di patuhi perusahaan Ansvin pariwisata,di mana hak hak buruh atau pekerja di berikan,ujar Darsono.

Kami akan tetap melakukan perlawanan kepada PT.Ansvin Pariwisata di mana hak hak kami sebagai buruh atau pekerja tidak di berikan,kami pun siap mengawal kasus ini sampai Mahkamah Agung Republik Indonesia,adanya kasus ini jangan di pikir perusahaan kami bisa di jengkal dengan uang tapi kami butuh keadilan yang seadil adilnya,ujar Lailadin,Dedi Andra CS.

Untuk itu di himbau kepada dinas terkait seperti kementerian tenaga kerja Republik Indonesia, Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau,Disnaker kota Tanjung Pinang dan Disnaker kabupaten Bintan,untuk memperhatikan nasib buruh atau pekerja karena buruh atau pekerja adalah aset perusahaan yang paling berharga karena tanpa adanya buruh atau pekerja suatu perusahaan tidak bisa berjalan,pengusaha pun tidak bisa menjalankan usaha atau bisnisnya. dan kepada dinas terkait untuk lebih sering sidak ke setiap perusahaan, apakah perusahaan yang ada di provinsi kepulauan Riau memiliki izin atau tidak, seperti peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama apa sudah di terapkan di setiap perusahaan,bila perlu dinas terkait menggandeng serikat buruh atau serikat pekerja,dengan adanya LKS - Tripartit pasti perusahaan tidak semena - mena terhadap buruh atau pekerja yang di mana hak buruh atau pekerja di rampas dan di tindas oleh pengusaha. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar