Enam Bulan Guru Agama di Kampar Belum Terima Insentif, Nama Guru Diusulkan Dalam SK Dipertanyakan


Nusaperdana.com, Kampar - Sudah 6 bulan guru agama di Kabupaten Kampar belum menerima dana insentif dari Pemerintah Kabupaten Kampar, sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi.

Saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar. Usulan nama-nama penerima dana insentif dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kampar baru masuk ke sekretariat pemerintah Kabupaten Kampar pada akhir Juni 2021.

"Saat ini sudah berada dimeja Sekdakab Kampar," kata staf Bagian Umum Setda Kampar, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya, keterlambatan bantuan seperti ini tidak pernah terjadi, kata Ketua Forum Komunikasi Dikniyah Takmaliyah (FKDT) Kabupaten Kampar Hendri.

Disampaikan, pada awal tahun 2021 FKDT Kampar telah dua kali menyurati pihak Kemenag Kampar guna menjalin hubungan sulaturrahmi dan duduk bersama membicarakan dana insentif untuk guru agama, namun diabaikan.

FKDT Kampar juga telah mengusulkan penambahan penerima bantuan sebanyak 296 guru PDTA dan hal itu direspon oleh pemerintah Kabupaten Kampar.

"Faktanya, jumlah guru PDTA yang kita perjuangkan bukan malah bertambah bahkan berkurang," sebutnya, Rabu (30/6/2021) sore.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 jumlah guru PDTA penerima dana insentif berjumlah sebanyak 2.910 orang, guru RA sebanyak 159 orang, guru MI sebanyak 87 orang, guru MTs sebanyak 304 orang dan guru MA sebanyak 128 orang.

Sementara, usulan Kemenag Kampar tahun 2021, jumlah guru PDTA penerima dana insentif menjadi 2.889 orang, guru RA sebanyak 162 orang, guru MI sebanyak 91 orang, guru MTs sebanyak 323 orang dan guru MA sebanyak 135 orang. Artinya, ada perbedaan data antara tahun 2020 dengan tahun 2021, jelasnya.

Disampaikan, bahwa FKDT Kampar sebenarnya hanya perjuangkan guru PDTA (sekolah non formal) bukan yang lainnya. “Entah kenapa tahun 2021 ini tidak ada penambahan, yang ada malah pengurangan, sebutnya.

Sekretaris FKDT Zulfahmi menyampaikan untuk tahun 2021 ini, insentif yang dianggarkan oleh Pemda Kampar hanya untuk 7 bulan dengan nilai Rp 12,6 miliar. Untuk satu orang guru diberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu perbulan.

Yang mengherankan kami, lanjutnya, FKDT sejak dulu hanya memperjuangkan insentif untuk guru sekolah non formal bukan sekolah formal. Setelah mempelajari usulan nama-nama guru yang bakal menerima dana insentif ini sepertinya mengarah kepada guru sekolah formal, yang gurunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini, sepertinya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 tagun 2013 tentang Pendidikan Dikniyah Takmaliyah Awaliyah (PDTA) diterbitkan tanggal 17 Juni 2013.

Dimana, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) disebut PDTA adalah satuan pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dan pengajarannya secara klasikal dan non klasikal.

PDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang beragama Islam disekolah umum.

PDTA bertujuan memberikan bekal kemampuan agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga negara muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berakhlak mulia dengan masa pendidikam selama 4 tahun bagi yang berusia 7 hingga 12 tahun, bebernya.

Untuk Rayon I FKDT Kecamatan Tambang, celetuk Ustadt Pane, ada sekira 121 guru PDTA dari sekira 22 sekolah berkemungkinan tidak masuk dalam SK.

Sementara, Kepala Kemenag Kampar Alfian saat dikomfirmasi memyampaikan, bahwa usulan nama-nama guru calon penerima insentif telah diserahkan ke Disdikpora Kampar.

Sudah dua minggu ini daftar nama guru agama sebagai calon penerima dana insentif telah kita serahkan ke Disdikpora Kampar. "Kita tidak pernah mempersulit orang," ujarnya.(syailan Yusuf)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar