Fraksi Golkar DPRD Siak Sampaikan Pandangan Umum untuk RPJPD (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG Daerah) Tahun 2025


Nusaperdana.com,Siak—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak tahun 2025 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Siak tahun 2025-2045.Senin (02/12/2024)

Sekretaris DPRD Siak, Setya Hendro Wardhana, mengumumkan, mengacu kepada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022 kuorum telah terpenuhi, sesuai dengan jumlah pimpinan dan anggota yang hadir sebanyak 23 orang dan telah menandatangani daftar hadir acara sudah bisa dimulai, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Siak  Syarif, S.Ag.

Penyampaian pandangan umum dalam sidang paripurna itu dimulai dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh Soma Imam terkait cita-cita kab. Siak untuk 20 tahun ke depan yang dinyatakan dalam pernyataan visi dalam RPJPD Kab. Siak, visi RPJPD Kab. Siak 2025-2045 adalah “PUSAT BUDAYA MELAYU, MAJU, DAN BERKELANJUTAN”.

“Kami dari Fraksi Golkar berharap pemerintah Kab. Siak mampu menjaga konsisten pembangunan kab. Siak dalam jangka panjang, dengan tetap berpedoman pada visi misi tersebut rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan kab siak. Fraksi partai Golkar memandang pembangunan adalah hasil kegiatan dan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mencapai kesejahteraan sosial, tujuan sosial ekonomi, demografi politik, dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan adanya acuan, pedoman, dan koridor yang jelas, tegas, terperinci, dan harus disesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman,”Ucapnya.

“Mengacu kepada semua landasan yang menjadi latar belakang pemikiran, fraksi partai Golkar menyimpulkan pada intinya rancangan peraturan daerah tentang RPJPD haruslah memiliki unsur dan fungsi sebagai berikut:

1.Sebagai dasar hukum semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten siak dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat kabupaten siak; 

2.Sebagai pedoman dalam melaksanakan arah pembangunan supaya terukur dan tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten siak.

3.Harus memperhatikan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” Tegasnya lagi.

“ Terkait dengan rencana pembangunan dan pengaturannya, ada beberapa hal yang secara umum fraksi partai Golkar meminta untuk diperhatikan oleh pemerintah kabupaten siak secara saksama dan mendapat skala prioritas dalam pembuatan rencana dan penanganan. Fraksi partai Golkar menekankan pemerintah kabupaten siak untuk mencermati hal sebagai berikut:

1.Permasalahan mengenai perekonomian masyarakat, baik mengenai penciptaan peluang kerja dan bisnis, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat;

2.Adanya upaya dan strategi dalam menciptakan dan mengakomodir potensi kreatifitas masyarakat sebagai salah satu upaya untuk penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan potensi sumber-sumber perekonomian masyarakat yang sejalan dengan visi RPJPd kab siak 2025-2045 adalah “PUSAT BUDAYA MELAYU, MAJU, DAN BERKELANJUTAN”

3.Upaya serius dalam menurunkan tingkat kemiskinan yang cenderung naik dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan jumlah penduduk miskin Kabupaten Siak dari tahun 2019 sampai 2023 menunjukan peningkatan dimana pada tahun 2019 berjumlah 24,49 ribu orang, sedangkan pada tahun 2023 berjumlah 26, 99 ribu orang,”Pumgkas Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar ini.(Infotorial DPRD Siak)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar