Gandeng FORPAK Riau, Pemprov Riau Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Foto Bersama Usai Sosialisasi Pencegahan Korupsi Ditaja Pemprov Riau

Nusaperdana.com,Pekanbaru - Pemprov Riau melalui Inspektorat Daerah mengelar Sosialisasi  pencegahan korupsi bagi kalangan Dunia Usaha dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Riau. 

Dengan menggandeng Forum Penyuluh Anti Korupsi (FORPAK) Riau, Sosialisasi dihadiri Pengurus dan Anggota yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau dibuka oleh Gubri diwakili Sekda S.F Harianto. 

Sekda Riau S.F Harianto mengatakan perlu adanya penekanan pencegahan korupsi bagi kalangan dunia usaha yang banyak bersentuhan dengan penyelenggara negara.Komite advokasi yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur No. KPTS.220/II/2023, Tanggal 22 Februari 2023 adalah sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik-privat dan membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi. 

"Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. Disamping itu juga disampaikan bahwa tugas komite advokasi adalah disamping membahas isu-isu strategis juga membahas kendala- kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis berintegritas, sosialisasi regulasi terkait pelayanan publik.Dan memberikan solusi atau rekomendasi terkait pencegahan korupsi," paparnya. 

Sementara itu, Inspektur Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan dalam paparannya juga menyampaikan bahwa gratifikasi dan suap sangat rentan dalam dunia usaha yang sangat erat keterkaitannya dengan penyelenggara negara. 

"Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalu digitalisasi," ujar Sigit.

Selanjutnya memasuki acara Pokok, pemaparan sosialisasi Pencegahan Korupsi disampaikan oleh FORPAK Riau dengan tiga sesi oleh Drs Eduar Selaku Ketua FORPAK Riau, Bobson Samsir Simbolon SH dan Arsiton Turnip SH. 

Sesi pertama, Drs Eduar memaparkan dan menguraikan dengan gamblang serta mudah dimengerti mengenai Apa itu Korupsi, sekilas tentang KPK RI, dan Integritas maupun peran serta dalam pemberantasan Korupsi. 

Sesi kedua, Bobson Samsir Simbolon menjelaskan tentang Delik-delik Tindak Pidana Korupsi, Karakteristik Gratifikasi dan Suap, serta Subjek dalam Pidana Gratifikasi maupun Suap.

Dan sesi ketiga sebagai sesi penutup  Arsiton Turnip, menjelaskan tentang Perilaku Antikorupsi oleh ASN dan Penyelenggara Negara, jenis-jenis Gratifikasi dan tata cara pelaporannya, dan saluran pelaporan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi  berjalan dengan baik, para peserta yang merupakan pelaku Usaha Swasta dan BUMD mencermati dengan seksama. Hal tersebut menunjukan ketertarikan para pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam gerakan pencegahan Korupsi di Dunia Usaha Prov. Riau. 

Inspektorat Daerah Provinsi Riau akan terus bergandengan dengan FORPAK Riau dalam mengadakan penguatan dan sosialisasi Pencegahan Korupsi di Riau, bukan hanya dalam Dunia Usaha, tetapi dalam setiap sendi-sendi dan elemen Pemerintah Provinsi Riau, terlebih lagi akan menggalakkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan maupun pemberantasan Korupsi di Provinsi Riau.

Aksi dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin di setiap minggu dengan kelompok sasaran yang beragam, baik ASN, pelajar, mahasiswa, dan kelompok Masyarakat lainnya. 

"Hal ini sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam gerakan pencegahan Korupsi. Dalam waktu dekat juga akan dibentuk Puan Antikorupsi Riau yang diinisiasi oleh FORPAK Riau," terang Ketua FORPAK Riau, Drs Eduar.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar