Gugat Perda Ketertiban Umum, Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu!
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Aliansi Mahasiswa Inhil Jogjakarta (AMIJ) bersatu dalam diskusi terkait Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, diskusi tersebut menyikapi penindasan yang d/lakukan oleh penguasa terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). (selasa, 2/2/2021).
Saat diskusi berlangsung, Mahasiswa Indragiri Hilir (Inhil)-Jogjakarta menunjukkan sikap akan membela hak-hak PKL, dan menganggap bahwa PKL sedang kesulitan hadapi pandemi.
Dalam kondisi sulit pemerintah malah menindas atas nama Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016.
Sahabat Syukron mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 sangat tidak berpihak kepada PKL, karena hanya fokus pada penertiban.
“Bertahun-tahun, sepertinya hanya segitu solusi dari pemda untuk PKL, hanya menertibkan, tidak memberdayakan”, kata Syukron.
Bung Abay mengungkapkan, bahwa dari beberapa hasil pendataan d/lapangan, banyak masyarakat yang d/tertibkan tanpa ada solusi dari pemerintah.
Padahal masyarakat baru saja ingin bangkit dari keterpurukan, menurut Abay tindakan yang d/lakukan oleh pemda itu tidak solutif.
“PKL baru ingin bangikit, tapi malah tidak d/berikan solusi”, Ucap Abay.
“Belum lagi ada oknum-oknum tertentu yang sepertinya memang cari untung dalam penindakan PKL”, tambahnya.
Bung Iqbal (Ketua Inhil Connect), yang juga Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengatakan:
“Masyarakat mempunyai hak dalam berusaha, dan itu d/jamin dalam konstitusi kita UUD 1945”, Kata Iqbal.
“Penertiban dalam kondisi sekarang ini, benar-benar sikap yang tidak memikirkan rakyat kecil”, tambahnya.
Perda Ketertiban Umum Inhil Akan Digugat!
Diskusi AMIJ akhirnya sepakat untuk menggugat Perda Nomor 11 Tahun 2016 ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan ke Mahkamah Agung untuk diajukan Judicial Review.
Forum diskusi mengatakan Pemda menindas rakyat atas nama Perda, kita lawan penindasan itu atas nama rakyat.
“Perda ini memang jadi alat kayaknya, cuman d/jadikan alasan untuk geser sana geser sini, menindas PKL, harus d/gugat”, ujar Peserta.
Pemerintah Daerah Inhil harus sadar, bahwa ada yang salah dalam kebijakan yang d/buat untuk PKL, dan rakyat kecil punya hak untuk hidup, harus adil dalam menyikapinya.
Salah seorang peserta dengan tegas mengatakan, bahwa tidak cukup penertiban PKL, tapi juga harus pemberdayaannya.
“Pemberdayaan sangat penting bagi PKL, kasihan rakyat cuma cari makan, mereka mempertahankan hidupnya”, ungkap salah seorang peserta.
Muhammad Iqbal Samsudin, S.H yang juga merupakan Ketua Divisi Litbang LKBH (Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum Janabadra, mengatakan:
“teman-teman d/daerah, terus lanjutkan perjuangan d/lapangan, kita dari sini akan menggugat Perda Nomor 11 Tahun 2016 itu, dan kita dari LKBH Fakultas Hukum Janabadra siap untuk mengawalnya”. (AS)
Berita Lainnya
Apa Saja Tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar?
Ternyata, Begini Bikin Menu Sarapan yang Lezat Namun Rendah Kolestrol
Resep Tahu Goreng Krispi Saus Kacang
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Gubernur Kepri Serahkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Untuk Jembatan Batam-Bintan
Sosok Letjen (Purn) AY Nasution yang Minta Patung Soeharto dkk Dibongkar
Analisis Lapan soal Penyebab Banjir Kalsel: Curah Hujan-Turunnya Luas Hutan
Kunjungan Ke Ka BNNP, Kapolda Riau : Sinergi Dan Kerjasama Dalam Berantas Narkoba