Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Ini Klarifikasi Pihak Petrashop CV Ridho Jaya Energi Soal Tudingan di Salah Satu Media
Nusaperdana.com, Bintan - Pertashop atau biasa kita sebut tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang dioperasikan Pertamina akhirnya akan berdiri di Tanah Kuning. Dengan tujuan mendukung pemerintah untuk masyarakat memperoleh bahan bakar dengan mudah, Jum'at (22/04/2022) malam.
Namun sayang, segelintir orang yang diduga mengatas namakan warga mempersoalkan keberadaannya. Padahal jelas, pihak pengusaha sudah mengantongi izin yang di atur oleh pemerintah dan sama sekali tidak merugikan kepetingan umum.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Kata Tengku.
Kepada awak media ini, Tengku Azhar lebih lanjut menjelaskan, Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota, jadi ini bukan pom mini, ini adalah pertashop yang legal dan dijamin pertamina.
“Jadi gak perlu la mengatas namakan masyarakat, menunjukan sikap khawatir yang berlebihan seperti ada udang di balik batu,” pungkas tengku.
Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 1454 k/30/mem/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi menteri energi dan sumber daya mineral bab I pasal 2 ayat 7, juga sudah jelas bagi kami selaku pengusaha pertashop tentang izin, jadi gak perlu dilaga-laga dengan aturan ini la, aturan itu la yang implementasinya gak jelas, pungkasnya.
"Kami berasumsi saat ini seperti ada kebencian kepada kami, dibangun opini di beberapa media seolah-olah pertashop merugikan serta membahayakan masyarakat, pada hal itu tidak benar, jangan mudah terprovokasi, karena dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), terancam 6 tahun penjara," jelas tengku.
Terakhir tengku mengajak masyarakat sekitar pembangunan pertashop di tanah kuning agar jangan mau terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan yang dibangun opini oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pepatah lama mengatakan, “di lihat dulu baru bicara, jangan bicara dulu baru di lihat,” tutup Tengku azhar kepada awak media ini. (Tim)
Berita Lainnya
Sedang Menunggu Pelanggan, Polsek Seberida Ringkus Pengedar Sabu
Bupati Erisman Yahya Kunjungi Kantor Dishub Inhil untuk Evaluasi dan Koordinasi
Pemprov Kepri Bantu Rp1 Miliar, BNPB Bantu 5 Motor dan 1 Mobil Dapur Untuk Bencana Serasan
Noviyanty Ungkap Tantangan Amida Sumbar Jelang HUT Museum Indonesia ke-5 Tahun 2020
Berbahaya, Masyarakat Dilarang Beraktifitas di Sepanjang Jalur KA
Nusantara Cinta Zakat, Roby akan Bentuk Unit Pengumpulan Zakat
Diduga Kurir dan Pengedar Sabu, Dua Pria di Duri Tak Berkutik Dibekukan Polisi
DPRD Inhil Ajak Masyarakat Bersama Majukan BPR Gemilang