Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Ini Klarifikasi Pihak Petrashop CV Ridho Jaya Energi Soal Tudingan di Salah Satu Media

Nusaperdana.com, Bintan - Pertashop atau biasa kita sebut tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang dioperasikan Pertamina akhirnya akan berdiri di Tanah Kuning. Dengan tujuan mendukung pemerintah untuk masyarakat memperoleh bahan bakar dengan mudah, Jum'at (22/04/2022) malam.
Namun sayang, segelintir orang yang diduga mengatas namakan warga mempersoalkan keberadaannya. Padahal jelas, pihak pengusaha sudah mengantongi izin yang di atur oleh pemerintah dan sama sekali tidak merugikan kepetingan umum.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Kata Tengku.
Kepada awak media ini, Tengku Azhar lebih lanjut menjelaskan, Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota, jadi ini bukan pom mini, ini adalah pertashop yang legal dan dijamin pertamina.
“Jadi gak perlu la mengatas namakan masyarakat, menunjukan sikap khawatir yang berlebihan seperti ada udang di balik batu,” pungkas tengku.
Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 1454 k/30/mem/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi menteri energi dan sumber daya mineral bab I pasal 2 ayat 7, juga sudah jelas bagi kami selaku pengusaha pertashop tentang izin, jadi gak perlu dilaga-laga dengan aturan ini la, aturan itu la yang implementasinya gak jelas, pungkasnya.
"Kami berasumsi saat ini seperti ada kebencian kepada kami, dibangun opini di beberapa media seolah-olah pertashop merugikan serta membahayakan masyarakat, pada hal itu tidak benar, jangan mudah terprovokasi, karena dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), terancam 6 tahun penjara," jelas tengku.
Terakhir tengku mengajak masyarakat sekitar pembangunan pertashop di tanah kuning agar jangan mau terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan yang dibangun opini oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pepatah lama mengatakan, “di lihat dulu baru bicara, jangan bicara dulu baru di lihat,” tutup Tengku azhar kepada awak media ini. (Tim)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi