Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Ini Klarifikasi Pihak Petrashop CV Ridho Jaya Energi Soal Tudingan di Salah Satu Media
Nusaperdana.com, Bintan - Pertashop atau biasa kita sebut tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang dioperasikan Pertamina akhirnya akan berdiri di Tanah Kuning. Dengan tujuan mendukung pemerintah untuk masyarakat memperoleh bahan bakar dengan mudah, Jum'at (22/04/2022) malam.
Namun sayang, segelintir orang yang diduga mengatas namakan warga mempersoalkan keberadaannya. Padahal jelas, pihak pengusaha sudah mengantongi izin yang di atur oleh pemerintah dan sama sekali tidak merugikan kepetingan umum.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Kata Tengku.
Kepada awak media ini, Tengku Azhar lebih lanjut menjelaskan, Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota, jadi ini bukan pom mini, ini adalah pertashop yang legal dan dijamin pertamina.
“Jadi gak perlu la mengatas namakan masyarakat, menunjukan sikap khawatir yang berlebihan seperti ada udang di balik batu,” pungkas tengku.
Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 1454 k/30/mem/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi menteri energi dan sumber daya mineral bab I pasal 2 ayat 7, juga sudah jelas bagi kami selaku pengusaha pertashop tentang izin, jadi gak perlu dilaga-laga dengan aturan ini la, aturan itu la yang implementasinya gak jelas, pungkasnya.
"Kami berasumsi saat ini seperti ada kebencian kepada kami, dibangun opini di beberapa media seolah-olah pertashop merugikan serta membahayakan masyarakat, pada hal itu tidak benar, jangan mudah terprovokasi, karena dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), terancam 6 tahun penjara," jelas tengku.
Terakhir tengku mengajak masyarakat sekitar pembangunan pertashop di tanah kuning agar jangan mau terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan yang dibangun opini oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pepatah lama mengatakan, “di lihat dulu baru bicara, jangan bicara dulu baru di lihat,” tutup Tengku azhar kepada awak media ini. (Tim)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH