Jika Syaratnya Terpenuhi, Bayi Baru Lahir Bakal Langsung Peroleh Akte dan KIA

Kadis Dukcapil, H Ismail dan Plt Dirut RSUD Bengkalis dr Ersan Saputra dan Ketua IBI Safra Rita, MoU percepatan penerbitan Akte Kelahiran dan KIA anak yang baru lahir, di Ruang Kadis Dukcapil

Nusaperdana.com, Bengkalis – Masyarakat Kabupaten Bengkalis, tampaknya tidak lagi susah dan harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil (Disdukcapil) dalam mengurus Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), terlebih terhadap bayi yang baru lahir.

Dalam hitungan jam, bahkan hanya 1 hingga 2 jam, banyi yang baru lahir bisa langsung memperoleh Akte dan KIA, jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi sebelum melahirkan, terlebih nama dari bayi yang baru lahir.

Pasalnya,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis, sudah melakukan kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan RSUD Bengkalis dalam rangka percepatan penerbitan Akte Kelahiran dan KIA anak yang baru lahir.

“Kita berharap dengan adanya kerja sama ini, seluruh anggota IBI yang membuka praktek mandiri maupun yang bertugas sebagai ASN, agar dalam membantu setiap persalinan dapat langsung membantu ibu yang bersalin untuk mendapatkan akte kelahiran bayinya,” Ucap H. Ismail, usai melakukan penandatangan kerjasama dengan RSUD Bengkalis dan IBI, di ruang kerjanya kantor Disdukcapil, Selasa Kemarin (22/06)

Menurut Kadisdukcapil yang juga Plh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Bengkalis ini, upaya ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan akte dan KIA bayi yang baru lahir.

“Kita sudah menggunakan sistem teknologi yang mudah dan cepat. Sehingga ketika anak baru lahir  tidak lagi harus ke Disdukcapil untuk pengurusan akte dan KIA serta perubahan KK, namun cukup dengan bantuan bidan di praktek mandirinya maupun di RSUD dengan menyiapkan persyaratan yang sudah diserahkan kepada bidan atau pengelola, sebelum akan melahirkan. Prosesnya sangat cepat dan jika ibu yang melahirkan di tempat praktek bidan, pulang ke rumah sudah membawa akte dan KIA anak,” paparnya.

Namun, lanjut Ismail, kemudahan ini akan sedikit terhambat jika anak yang baru lahir, belum memiliki nama. Sehingga belum dapat diinput untuk pembuatan akte kelahirannya, hanya sebatas atas nama anak dari si ibu yang melahirkan.

“Semoga dengan upaya ini, masyarakat kita mendapat kemudahan dalam mendapatkan dokumen keluarganya. Dan kita tetap terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kedepan,” tutupnya.

Penandatangan kerjasama ini dilakukan langsung Kadis Dukcapil, H Ismail dengan Plt Direktur RSUD Bengkalis, dr Ersan Saputra, Ketua IBI Kabupaten Bengkalis, Safra Rita.

Turut hadir dalam penandatangan kerja sama itu, Kadis Kominfotik, Johansyah Syafri, Sekretaris Diskominfoti, H Adi Sutrisno, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Abul Kadir, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Suiswantoro, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Yusri Achmad, Kasi Perkawinan dan Perceraian, Bella Maulina Rizky dan Kasi Inovasi Pelayanan, Wan Hasan.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar