Trending
+
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Dibaca : 1213 Kali
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Dibaca : 1336 Kali
Kabar Sejumlah Anggota DPRD Kampar Akan Diperiksa KPK, Ini Kata Ahmad Fikri
Kampar - Terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi pembangunan Jembatan Water front City Bangkinang yang menyeret dua nama yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka yaitu AND yang merupakan Pejabat Pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya di salahsatu media online, berbuntut kepada sejumlah nama-nama anggota DPRD Kampar bakal diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Informasi itu beredar setelah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggear jumpa pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri S.Ag saat di mintai tanggapan mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu sama sekali adanya informasi sejumlah anggota DPRD Kampar yang bakal diperiksa oleh KPK,
“Tidak tahu masalah itu,†ucapnl Fikri dengan singkat kepada awak media melalui pesan WhatsaApnya, Selasa (18/6/2019).
Selanjutnya, Ahmad Fikri juga menjelaskan, sampai saat ini surat resmi dari KPK ke Lembaga DPRD Kampar terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi belum ada sampai sekarang,
“Belum ada surat masuk ke lembaga,†tidak ada,†sebutnya
Sampai saat ini dirinya juga tidak mengetahui nama-nama anggota DPRD Kampar yang bakal diperiksa sebagai saksi,
“Kalau nama-nama tidak tau info itu.â€ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, publik sempat dihebohkan atas penetapan oleh KPK dua tersangka yang menyeret salah satu Pejabat Pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dengan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM