Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Kata Ketua Komisi X, Sumber Gaji Guru Honorer Bukan Hanya Dana BOS
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan porsi maksimal 50 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk gaji guru honorer.
Namun, menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, sumber pendanaan untuk gaji guru honorer tidak hanya berasal dari BOS, melainkan juga dari pemerintah daerah.
"Adapun honorer, selain dari dana BOS gaji dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti pemerintah daerah (pemda). Hal ini dimungkinkan karena ke depan pemerintah akan menata kembali tenaga honorer," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/2).
Dia mengatakan, keberadaan guru honorer memang masih menjadi permasalahan, khususnya terkait dengan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.
"Komisi X masih terus mengkaji permasalahan guru honorer ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dalam kebijakan Merdeka Belajar episode III disebutkan tentang perubahan dana BOS yang diperkenankan duntuk gaji guru honorer, maksimum 50 persen dari dana BOS.
Persentase itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya diperbolehkan 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta).
Syarat utama guru honorer mendapatkan gaji dari dana BOS tersebut, harus memiliki NUPTK sebelum 31 Desember 2019, belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.
Berita Lainnya
Politisi Senior Golkar Desak Airlangga Klarifikasi Dugaan Kasus Perselingkuhan
PT KCI Tambah Perjalanan KRL Di Sejumlah Jalur
Sederet Persoalan yang Bikin BLT Desa Tersendat
Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik
Beri Edukasi Keselamatan Penerbangan, Ditjen Hubud Selenggarakan Aviation On Run 2019 di Balikpapan
Design Pembangunan Terminal 4 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Resmi Dimulai!
Menteri Edhy Panen Udang Vaname di Mempawah
Penyebab Pencairan Insentif Pra Kerja Lelet