Kecam Penyerangan Wartawan di Bengkalis, Ketua DPD Bidik Riau : Harus Diusut Tuntas

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau Sudirman Chan SPd

Nusaperdana.com,Bengkalis - Terkait penyerangan terhadap tiga orang wartawan Media Online Kabupaten Bengkalis dengan memakai senjata tajam di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan pada Hari Minggu (08/08) oleh Oknum menjadi kecaman dikalangan insan pers 

Sudirman Chan Spd ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau dan juga pimpinan redaksi media portalbuana turut mengecam keras perbuatan oknum dengan arogan menyerang tiga orang wartawan tersebut

Yang mana penyerangan terhadap  tiga orang wartawan diantaranya bernama Zul Azmi (Suaralira.com), Sofian (bekawan.com) dan Mulyadi (Cibernews.com) saat ketiga wartawan tengah melakukan investigasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengamanan pantai pulau terluar di Provinsi Riau yang dilaksanakan PT Paku Bangun Jaya. 

Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saya meminta pihak aparat Hukum untuk segera tindak oknum yang telah melakukan penyerangan terhadap tiga orang jurnalis. Harus diusut tuntas. 

"Jika tidak ditindak dan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut, hal serupa akan terus terulang terhadap rekan rekan jurnalis . dan akan banyak lagi jurnalis yang akan jadi korban kekerasan oleh oknum Oknum-oknum yang sangat tidak manusiawi," ujar Sudirman Chan, Jum'at (13/08) 

Dikatakan Sudirman kebebasan Pers sepertinya sudah tertindas ulah oknum yang dengan arogan melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. 

"Saya selaku ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau dan juga pimpinan redaksi media portalbuana menghimbau kepada seluruh rekan-rekan jurnalis mari rapatkan barisan stop kekerasan terhadap wartawan," serunya

Penyerangan terhadap tiga orang jurnalis ini jelas telah melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas jurnalis, ketentuan pasal 4 Ayat 2-3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

"Dengan kejadian ini saya meminta Kapolda untuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan dan menindak pelaku penyerangan terhadap tiga orang jurnalis. Agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan, " tutup Sudirman Chan.(tim



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar