Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Kemenag Inhil Sampaikan Kebijakan 2020 tentang Keberangkatan Jamaah Haji
Nusaperdana.com, Tembilahan - Sistem komputerisasi haji terpadu kementrian agama Republik Indonesia kantor kab.Inhil sebutkan kebijakan haji tahun 2020, Tembilahan, kamis (6/2/2020) siang.
Untuk pendaftaran haji di tahun ini seperti biasa, untuk di 2020 porsinya, tergantung dari kebijakan provinsi biasanya 5.030.000 orang yang di ambil provinsi dan untuk memtara data keberangkatan untuk jamaah pada 2020 di kabupaten Inhil sebesar 733 orang.
Kasi haji dan Umroh H Guspiandi, S.Ag, MM, sebutkan, biasanya untuk kuota jama'ah haji itu di tentukan oleh provinsi dan untuk kuota sementara jamaah haji untuk Kabupaten Inhil diambil berdasarkan kuota terakhir jamaah haji ditahun sebelumnya dan Insyaa Allah kuota sementara 733 orang.

Pada setiap jamaah yang telah mendaftar sebagai jamaah haji agar menjaga kesehatannya supaya bisa melakukan ibadan haji dengan sempurnya jika diberangkatkan.
"kami mohon juga kepada para jama'ah yang terlah terdaftar untuk menjaga kesehatannya agar bisa menjalankan haji dengan sempurna jika di berangkatkan," sebutnya.
Untuk jamaah haji yang berusia sudah terlalu tua (lanjut usia) akan di berangkatkan lebih cepat dan akan di dampingi oleh anaknya yang juga sudah mendaftar sebagai jamaah haji dan itu kan mempercepat anaknya atau keluarganya juga untuk berangkat haji.
"Untuk porsi usia lanjut akan di berangkatkan lebih cepat dan mendapat pendampingan dari anaknya atau keluarganya yang juga sudah mendaftar sebagai calon haji, jadi untuk para orang orang tua bisa tetap semangat untuk mendaftar haji," jelasnya.
Jadi untuk jamaah haji yang sudah lanjut usia juga tidak perlu khawarir Jika jamaah haji yang sudah terdaftar meninggal dunia maka keberangkatannya untuk menunaikan ibadan haji bisa di wariskan kepada anaknya atau pun di ambil kembali uangnya.
"Bagi jamaah yang meninggal dunia itu ada dua pilihan yang pertama itu dia bisa mengambil kembali uangnya dan yang kedua dia bisa melimpahkan porsinya kepada keluarganya yang lain seperti anaknya anak istri dan suaminya," tutupnya. (safar)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Dispora Kampar Janji Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu
Pemuda Kampar Ajak Warga Desa Tolak KSO PT Agrinas, Tanah Sitaan PKH Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar