Kecelakaan Laut di Perairan Seberang Tembilahan, Dua orang Tewas
Kamis Depan PPA Kampar Akan Asesmen Korban Kekerasan di Tambang
Owner PT Bintan Mobil Kembali Berbagi Kasih Jelang Imlek
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Kemenag Inhil Sampaikan Kebijakan 2020 tentang Keberangkatan Jamaah Haji
Nusaperdana.com, Tembilahan - Sistem komputerisasi haji terpadu kementrian agama Republik Indonesia kantor kab.Inhil sebutkan kebijakan haji tahun 2020, Tembilahan, kamis (6/2/2020) siang.
Untuk pendaftaran haji di tahun ini seperti biasa, untuk di 2020 porsinya, tergantung dari kebijakan provinsi biasanya 5.030.000 orang yang di ambil provinsi dan untuk memtara data keberangkatan untuk jamaah pada 2020 di kabupaten Inhil sebesar 733 orang.
Kasi haji dan Umroh H Guspiandi, S.Ag, MM, sebutkan, biasanya untuk kuota jama'ah haji itu di tentukan oleh provinsi dan untuk kuota sementara jamaah haji untuk Kabupaten Inhil diambil berdasarkan kuota terakhir jamaah haji ditahun sebelumnya dan Insyaa Allah kuota sementara 733 orang.
Pada setiap jamaah yang telah mendaftar sebagai jamaah haji agar menjaga kesehatannya supaya bisa melakukan ibadan haji dengan sempurnya jika diberangkatkan.
"kami mohon juga kepada para jama'ah yang terlah terdaftar untuk menjaga kesehatannya agar bisa menjalankan haji dengan sempurna jika di berangkatkan," sebutnya.
Untuk jamaah haji yang berusia sudah terlalu tua (lanjut usia) akan di berangkatkan lebih cepat dan akan di dampingi oleh anaknya yang juga sudah mendaftar sebagai jamaah haji dan itu kan mempercepat anaknya atau keluarganya juga untuk berangkat haji.
"Untuk porsi usia lanjut akan di berangkatkan lebih cepat dan mendapat pendampingan dari anaknya atau keluarganya yang juga sudah mendaftar sebagai calon haji, jadi untuk para orang orang tua bisa tetap semangat untuk mendaftar haji," jelasnya.
Jadi untuk jamaah haji yang sudah lanjut usia juga tidak perlu khawarir Jika jamaah haji yang sudah terdaftar meninggal dunia maka keberangkatannya untuk menunaikan ibadan haji bisa di wariskan kepada anaknya atau pun di ambil kembali uangnya.
"Bagi jamaah yang meninggal dunia itu ada dua pilihan yang pertama itu dia bisa mengambil kembali uangnya dan yang kedua dia bisa melimpahkan porsinya kepada keluarganya yang lain seperti anaknya anak istri dan suaminya," tutupnya. (safar)
Berita Lainnya
DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan TA 2022 Sebesar Rp 2,587 Triliun
KPK Serius Pantau Pengalihan Aset
Dani M Nursalam Buka Turnamen Sepakbola Penyimahan Cup
Sat Sabhara Polres Gowa Berhasil Bubarkan Massa
Stadion Batu 4 Bagansiapiapi akan di Perbaiki dan Difungsikan Kembali
Karena Sabu, Dua Orang Pria di Duri Masuk Jeruji Besi
MTQ Ke 13 Kelurahan Duri Barat Resmi Ditutup, RW 10 Raih Juara Umum
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir MoU Bersama Kejari Inhil