Ketahuan Selingkuh ASN di OKI Dijatuhi Sanksi Jadi Pendorong Tempat Tidur Pasien

Ketahuan Selingkuh ASN di OKI Dijatuhi Sanksi Jadi Pendorong Tempat Tidur Pasien

Nusaperdana.com - Pemerintah   Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjatuhkan sanksi bagi dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berselingkuh, DKM (31) dan stafnya, WAG. Keduanya masih bisa mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.

Sekda OKI Husin menjelaskan, DKM dimutasi sebagai staf di kantor Kecamatan Sungai Menang yang merupakan daerah pinggiran dan berada cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Sementara WAG disanksi penurunan satu pangkat dan diposisinya menjadi porter di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya yang bertugas mendorong tempat tidur pasien.

"Keduanya sudah kami berikan sanksi berat sesuai perbuatannya," ungkap Husin, Jumat (2/9).

Dikatakan, sanksi tersebut sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat keputusan mutasi diterbitkan tertanggal 1 September 2022. Hal ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sanksi tegas dan berat ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pegawai lain," ujarnya.

Meski SK sudah diterbitkan, DMK dan WAG masih diberikan kesempatan mengajukan keberatan. Namun keputusannya akan mempertimbangkan dengan matang.

"Negara kita kan negara hukum, ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita inisial SC (26) mengaku menjadi korban penipuan usai menikah dengan pejabat di Pemkab OKI. Suaminya, DKM, ternyata sudah memiliki anak dari wanita selingkuhannya yang berstatus istri orang inisial WAG.

Kasus perselingkuhan tersebut dibongkar SC di akun Instagram miliknya sehingga menyebar luas di media sosial. Tak puas, SC melaporkan DKM dan WAG atas dugaan kasus penipuan dan perzinahan.

DKM adalah lulusan IPDN angkatan 20 tahun 2014 dan kini duduk di jabatan cukup strategis di Setda OKI, sedangkan WAG stafnya sendiri yang sudah memiliki suami dan dua orang anak. DKM dan WAG berstatus aparatur sipil negara (ASN).

SC bercerita ia menikah dengan DKM pada 21 November 2021. Ketika itu, DKM mengaku seorang jejaka dan tidak memiliki anak.

Saat dirinya hamil empat bulan, perselingkuhan DKM dan stafnya itu baru terbongkar. Hal ini diawali kesan ketidaksenangan suaminya atas kehamilan SC dari pernikahan mereka.

"Suami saya tidak senang saya hamil, dia mulai hilang-hilangan jika saya minta diantar USG," ungkap SC, Senin (9/5).

Perselingkuhan DMK dan WAG diketahui telah terjadi sejak 2015. Bahkan keduanya sudah dikaruniani seorang anak yang kini berumur empat tahun empat bulan berdasarkan hasil tes DNA.

Ironisnya, hubungan gelap pasangan itu diketahui keluarga besar DKM. SC beberapa kali meminta penjelasan keluarga mertuanya itu namun tidak direspon baik, justru ia diusir karena membongkar perselingkuhan DKM.

"Mereka semua tahu kebusukan ini. Saya curhat tapi mereka tidak peduli. Saya diusir karena memberitahu kebenaran ini," kata dia.

SC mengaku beberapa kali berusaha menyelesaikan masalah rumah tangganya secara kekeluargaan, termasuk komunikasi dengan wanita selingkuhan suaminya. Namun, upaya SC justru membuat DKM tak terima dan uring-uringan.

Alhasil, SC mengungkap kekesalannya di media sosial. Dia berharap semua orang tahu kelakuan suaminya dan menyudahi perselingkuhan itu dan memperbaiki rumah tangganya demi janin yang dikandungnya.

Lagi-lagi usaha SC dan membuahkan hasil. Puncaknya, polwan tersebut mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan DKM dan WAG dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Saya sudah sampai di titik termuak dan saya hanyalah manusia. Suami saya sudah jadi penipu, pezina, pecundang, tidak tanggung jawab pula," ujarnya.

"Tolong bantu saya cari keadilan. Kau (DKM) bisa tipu kami tapi tidak dengan Allah, ada saja cara Allah buka tabir dzalim kalian," sambungnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar