Komisi I : Perusahaan Perkebunan Wajib Alokasikan 20% Lahan kepada Petani Rakyat
Nusaperdana.com, Bengkalis - Ketua fraksi PKS yang juga anggota Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi, SH, MH dan ketua komisi I Zuhandi, S.Pi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit atau perkebunan lainnya berkewajiban alokasikan lahan bagi petani rakyat seluas 20% yang berada diluar hak guna usaha ( HGU ) yang sudah di miliki, Selasa (22/06/2021).
Hal ini dikarenakan tumbuhnya sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkalis sejatinya diharapkan membawa nilai yang baik bagi masyarakat. Terutama salah satunya adalah faktor pertumbuhan ekonomi disekitar perusahaan.
Sanusi juga menambahkan bahwa, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang 39 Tahun 2014, terutama pasal 58 ayat 1.
Dalam amanat Undang-undang itu dipahami dan dimaknai bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki usaha perkebunan, wajib memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan.
"Hampir mencapai 200 ribu Ha lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis di kuasai perusahaan besar. Langkah tepatnya adalah memastikan pengusaha perkebunan memfasilitasi 20% lahan bagi petani rakyat," ungkap ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pengusaha perkebunan harus mematuhi aturan yang ada dan berkontribusi untuk daerah. Tanah sudah digarap untuk perkebunan, masyarakat sudah sulit untuk bercocok tanam.
Perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi administratif dan denda berupa pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan atau pencabutan izin usaha perkebunan.
Sementara Ketua Komisi I dan juga anggota Fraksi PAN Zuhandi ,S.Pi meminta agar pemerintah daerah atau dinas terkait meninjau ulang dan memastikan perusahaan mana saja sudah melaksanakan undang-undang no. 39 Tahun 2014 tersebut.
"Ini sangat penting dan perlu mengingat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Kalau perlu secepatnya di buatkan Pansus tentang Undang-Undang No 39 Tahun 2014 ini,"jelas Zuhandi.
"Di samping itu kita minta masyarakat yang lokasi perkebunan masuk ke wilayah desa mereka untuk menanyakan, menyampaikan apakah perusahaan perkebunan sudah melaksanakan Undang-Undang no 39 Tahun 2014," Tutupnya. **

Berita Lainnya
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
Bupati Rohul bantu warga korban kebakaran di Lenggopan
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan