Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
KPK Yakin Perjanjian Ektradisi RI-Singapura Mempermudah Pencarian Harun Masiku
Nusaperdana.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura bakal mempermudah pencarian buronan. Salah satu buron yang belum ditemukan oleh KPK yakni mantan calon anggota legislatif fraksi PDIP Harun Masiku.
"Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya, tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Jumat (4/2/2022).
Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Harun. Namun, menurut Karyoto, dengan perjanjian ekstradisi ini akan semakin memudahkan pencarian Harun Masiku. Selain itu, Karyoto juga berharap masyarakat turut andil dalam menemukan Harun.
"Kalau memang ada yang mengetahui, di mana, di mana. Dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi, kami akan melakukan upaya itu," ucap Karyoto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut tim lembaga antirasuah serius dalam mencari keberadaan buron kasus korupsi, Harun Masiku. Menurut Tumpak, Dewas beberapa kali memberikan izin penggeledahan untuk menemukan Harun Masiku.
"Memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Tumpak menyebut, KPK kerap melapor kepada pihaknya terkait perkembangan pencarian Harun Masiku. Tumpak mengetahui keseriusan KPK mencari Harun Masiku lantaran beberapa kali memberikan izin pencarian terhadap Harun.
"Itu bisa kami tahu dari waktu kami memberikan izin. Izin penggeledahan. Dari situ kami melihat bahwa KPK serius untuk melakukan pencarian itu," kata Tumpak.
Selain itu, Tumpak memastikan pihaknya juga kerap menagih perkembangan pengejaraan terhadap Harun Masiku. Penagihan dilakukan dalam beberapa kali pertemuan dengan para komisioner KPK.
"Itu sering kita tanyakan. Pada saat juga dulu kami memberikan izin atau tidak memberikan izin penggeledahan, itu juga sudah kita monitor," kata Tumpak.(red)

Berita Lainnya
Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Kementerian Kehutanan Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data
Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Sepanjang 2025 Selamatkan Keuangan Negara Rp2,6 Miliar Lebih
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI